PEMILU 2019 : 5 Parpol Baru Mendaftar di KPU Ponorogo, Ini Nama-Namanya

PEMILU 2019 : 5 Parpol Baru Mendaftar di KPU Ponorogo, Ini Nama-Namanya Petugas KPU Kabupaten Ponorogo memeriksa dokumen parpol calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU setempat, Selasa (17/10/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Pemilu 2019, hingga hari terakhir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 ada 17 parpol yang mendaftar di KPU Ponorogo.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 17 partai politik (parpol) menyerahkan dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Dari 17 parpol itu, ada lima parpol baru yang akan bertarung di Ponorogo.

    Parpol yang mendaftar di KPU Ponorogo yaitu Perindo, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, Partai Berkarya, Partai Golkar, PSI, Partai Gerindra, PKS, Partai Garuda, Partai Idaman, PPP, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKPI, PKB, dan PBB.

    Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Ponorogo, Teguh Wiyono, mengatakan ada lima partai politik baru yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 yaitu Perindo, PSI, Partai Garuda, Partai Idaman, dan Partai Berkarya. Selain lima partai itu seluruhnya partai lama yang pernah ikut Pemilu pada periode sebelumnya.

    Teguh menuturkan seluruh parpol yang telah mendapatkan tanda terima ini dianggap memenuhi syarat. Parpol yang berkasnya diterima KPU yaitu parpol yang telah menggunakan aplikasi Sipol, dokumen KTA dan fotokopi KTP atau surat keterangan anggota minimal 949 orang.

    Parpol yang tidak memenuhi persyaratan berkasnya dikembalikan lagi untuk diperbaiki. Sesuai surat edaran KPU ada perpanjangan waktu pengembalian dokumen maupun pendaftaran parpol yang sudah terdaftar di KPU hingga Selasa pukul 24.00 WIB.

    "Pembukaan pendaftarannya kan terkahir Senin, 16 Oktober kemarin. Itu ada 17 yang mendaftar. Namun, ada satu partai yaitu PBB yang masih kurang dokumennya dan hari ini [Selasa] diperbaiki," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017).

    Setelah seluruh berkas diterima, KPU akan memverifikasi seluruh dokumen tersebut. Proses verifikasi dokumen berlangsung hingga 15 November 2017 dan 16 November hasil verifikasi akan disampaikan.

    Komponen dokumen yang akan diverifikasi meliputi kesesuaian identitas antara KTP dan KTA, status pekerjaan untuk mengetahui yang bersangkutan bukan dari unsur TNI, Polri, atau PNS, dan usia.

    "Ini untuk memastikan usia anggota partai sudah 17 tahun atau sudah menikah. Kalau di bawah 17 tahun, akan masuk kategori tidak memenuhi syarat," ujar dia.

    Selain itu, verifikasi juga untuk mengecek KTP yang diserahkan tidak ganda baik ganda internal maupun ganda eksternal. Ganda internal yaitu ada beberapa nama dalam keanggotan di satu parpol, tetapi orangnya hanya satu, akan dihitung satu. Sedangkan ganda eksternal yaitu satu identitas tetapi ada di beberapa partai.

    "Dalam kasus semacam ini orangnya akan dipanggil untuk memilih partai mana yang akan dipilih," ujar Teguh.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.