PEMILU 2019 : KPU Magetan Terjunkan 2 Tim untuk Verifikasi Parpol
Pemilu 2019, tahapan verifikasi parpol dilaksanakan KPU Magetan.
Madiunpos.com, MAGETAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan membentuk dua tim untuk melakukan verifikasi partai politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua tim itu bertugas mendatangi sekretariat-sekretariat parpol calon peserta Pemilu 2019 pada Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018).
Ketua KPU Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto, Rabu, menuturkan, tim verifikasi dibagi dalam dua kelompok yang telah melakukan kerjanya sejak Selasa lalu.
"Selasa malam kami telah melakukan verifikasi dengan mendatangi Sekretariat Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PDIP. Pagi ini antara lain ke Partai Golkar," kata Hendrad seusai melakukan verifikasi di Sekretariat Partai Golkar, Rabu (31/1/2018).
Hendrad menjelaskan tim melakukan verifikasi empat item di setiap parpol. Yaitu meliputi kepengurusan parpol, keberadaan kantor, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, dan jumlah keanggotaan.
"Hari ini tim kami datang ke Sekretariat Partai Golkar untuk melaksanakan verifikasi empat item dalam verifikasi faktual. Yaitu terkait kepengurusan, sudah kami cek. Ketua, sekretaris dan bendahara lengkap, dan sesuai dengan identitasnya," ujarnya.
Tim verifikasi, tambah Hendrad juga sudah melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan sekretariat, keterwakilan perempuan dan keanggotaan parpol. Menurut dia, semua item telah Memenuhi Syarat (MS).
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Magetan, Suratman, mengaku puas karena semua persyaratan dalam verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat oleh tim verifikasi KPU.
"Hari ini, alhamdulillah kami telah diverifikasi tentang empat hal. Pertama kepengurusan, meliputi ketua sekretaris dan bendahara sudah MS. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen sudah MS juga. Selanjutnya tentang kepemilikan dan domisili kantor sesuai surat keterangan dan segala lampirannya MS juga," kata Suratman.
Suratman melanjutkan tentang persyaratan jumlah keanggotaan partai politik juga sudah memenuhi syarat.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- 45 Anggota DPRD Kabupaten Madiun Dilantik, Ini Nama-Namanya
- 27.751 Warga Kota Madiun Tak Penuhi Syarat Salurkan Hak Pilih
- PILKADA MADIUN : Ini Kata Mantan Rektor Undip Usai Moderatori Debat Cawali-Cawawali
- PILKADA MADIUN : 3 Paslon Saling Sindir dan Kritik Program Lawan dalam Debat Publik
- PILKADA MADIUN : 3 Pasangan Cawali-Cawawali Adu Program Selama 1,5 Jam
- PILKADA 2018 : Satpol PP Magetan Preteli 100 Banner dan Reklame Kampanye
- PILKADA 2018 : 2 Bulan, Satgas Antipolitik Uang Madiun Belum Temukan Pelanggaran
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.