Pemkot Madiun Kembali Berlakukan Jam Malam untuk Tempat Hiburan dan Kafe
Pemerintah Kota Madiun kembali memberlakukan jam malam bagi tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan serta kafe.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun kembali memberlakukan jam malam bagi tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan serta kafe. Tempat usaha wajib menutup layanan maksimal pukul 22.00 WIB.
Hal ini mengacu pada surat edaran Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kota Madiun Nomor 55/1589/401/102/2020 tentang Aksi Pencegahan Penularan Covid-19.
Kepala Disbudparpora Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, mengatakan bagi seluruh pengelola THM, restoran, rumah makan, dan kafe wajib menutup tempat usahanya maksimal pukul 22.00 WIB.
Lengkapi Fasilitas di IGD Terpadu, Pemkab Madiun Anggarkan Rp21 Miliar Tahun Depan
Aturan pemberlakuan jam malam ini mulai tanggal 24 Desember hingga 4 Januari 2021. Selain itu, pada malam perayaan tahun baru juga dilarang menyelenggarakan acara hiburan.
“Biasanya kan ada tambahan hiburan seperti live musik serta ada bintang tamunya. Itu juga dilarang. Kalau rumah makan, ya hanya jual makanan dan minuman tanpa ada hiburan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan penerapan protokol kesehatan juga wajib diterapkan oleh pengelola selama jam operasional. Seperti mulai mengatur jarak dengan kapasitas 50%, menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memakai masker, serta mengutamakan pembayaran non-tunai.
Pelaku usaha bisa dikenai sanksi denda Rp1 juta jika kedapatan melanggar protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan PErwal 56/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Seperti diketahui, saat ini Kota Madiun masuk zona merah penularan Covid-19. Terjadi ledakan kasus konfirmasi positif. Pada hari ini, jumlah kasus konfirmasi tercatat mencapai 393 orang.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Tren Kasus Covid-19 Meningkat, Vaksinasi Digencarkan Lagi di Madiun
- Terima 2.500 Vaksin Covid-19 Kadaluwarsa, Dinkes Madiun Pastikan Belum Didistribusikan
- PPKM Diperpanjang, Kota Madiun Satu-Satunya Daerah di Jatim yang Level 4
- Madiun Level 4 PPKM, PTM Dibatasi Hanya 25% dari Kapasitas
- Madiun Level 4 PPKM, Pemkot Kaji Pengetatan Aktivitas Masyarakat
- Kasus Covid-19 Meledak, Kota Madiun Naik Level 3 PPKM
- Mayoritas Sudah Vaksin, Kenapa Gelombang Ketiga Covid-19 Terjadi? Ini Penjelasan Dinkes Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.