Poster pengumuman pembebasan pajak BPKB dan BBNKB Jatim. (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (BPKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, kebijakan ini menjadi stimulus untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pembebasan sanksi ini mulai beraku sejak 3 April 2020 lalu hingga 31 Mei 2020.
"Berkenaan dengan virus Corona ini, Gubernur [Khofifah Indar Parawansa] memberikan stimulus. Ini merupakan respons Gubernur saat masyarakat mendapat dampak Corona yang mempengaruhi kemampuan masyarakat," kata Boedi, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (8/4/2020).
Jatim Belum Ada PSBB, Kemampuan Daerah Jadi Pertimbangan
Lebih jauh Boedi mengatakan 46 kantor Samsat di Jatim masih beroperasi seperti biasa. Sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja pada hari kerja. Jika masyarakat tidak ingin ke luar rumah untuk membayar pajak, bisa memanfaatkan layan daring (online). Masyarakat bisa mengakses e-Samsat Jatim, samsat online nasional, market place melalui tokopedia dan link aja, hingga lewat Indomaret dan Alfamart.
"Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku," imbuhnya.
Boedi menambahkan pihaknya juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja yang juga ikut memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemkab Ponorogo Tanggung Biaya Pasien Corona
"Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, dari Jasa Raharja, itu kalau terlambat juga dibebaskan, pihak Jasa Raharja sepakat membebaskan denda SWDKLLJ," lanjut Boedi.
Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Meskipun tidak langsung datang ke Samsat, Boedi ingin masyarakat memanfaatkan fitur pembayaran secara online.
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Implementasi Governance, Risk, and Compliance… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
This website uses cookies.