Kategori: News

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (BPKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, kebijakan ini menjadi stimulus untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pembebasan sanksi ini mulai beraku sejak 3 April 2020 lalu hingga 31 Mei 2020.

"Berkenaan dengan virus Corona ini, Gubernur [Khofifah Indar Parawansa] memberikan stimulus. Ini merupakan respons Gubernur saat masyarakat mendapat dampak Corona yang mempengaruhi kemampuan masyarakat," kata Boedi, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (8/4/2020).

Jatim Belum Ada PSBB, Kemampuan Daerah Jadi Pertimbangan

Lebih jauh Boedi mengatakan 46 kantor Samsat di Jatim masih beroperasi seperti biasa. Sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja pada hari kerja. Jika masyarakat tidak ingin ke luar rumah untuk membayar pajak, bisa memanfaatkan layan daring (online). Masyarakat bisa mengakses e-Samsat Jatim, samsat online nasional, market place melalui tokopedia dan link aja, hingga lewat Indomaret dan Alfamart.

"Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku," imbuhnya.

Boedi menambahkan pihaknya juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja yang juga ikut memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemkab Ponorogo Tanggung Biaya Pasien Corona

"Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, dari Jasa Raharja, itu kalau terlambat juga dibebaskan, pihak Jasa Raharja sepakat membebaskan denda SWDKLLJ," lanjut Boedi.

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Meskipun tidak langsung datang ke Samsat, Boedi ingin masyarakat memanfaatkan fitur pembayaran secara online.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

20 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.