Pemprov Jatim Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jatim membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat.

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Poster pengumuman pembebasan pajak BPKB dan BBNKB Jatim. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (BPKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, kebijakan ini menjadi stimulus untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pembebasan sanksi ini mulai beraku sejak 3 April 2020 lalu hingga 31 Mei 2020.

    "Berkenaan dengan virus Corona ini, Gubernur [Khofifah Indar Parawansa] memberikan stimulus. Ini merupakan respons Gubernur saat masyarakat mendapat dampak Corona yang mempengaruhi kemampuan masyarakat," kata Boedi, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (8/4/2020).

    Jatim Belum Ada PSBB, Kemampuan Daerah Jadi Pertimbangan

    Lebih jauh Boedi mengatakan 46 kantor Samsat di Jatim masih beroperasi seperti biasa. Sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja pada hari kerja. Jika masyarakat tidak ingin ke luar rumah untuk membayar pajak, bisa memanfaatkan layan daring (online). Masyarakat bisa mengakses e-Samsat Jatim, samsat online nasional, market place melalui tokopedia dan link aja, hingga lewat Indomaret dan Alfamart.

    "Sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan yang jatuh tempo selama lima tahun terakhir. Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku," imbuhnya.

    Boedi menambahkan pihaknya juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja yang juga ikut memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemkab Ponorogo Tanggung Biaya Pasien Corona

    "Selain sanksi denda PKB dan BBNKB, dari Jasa Raharja, itu kalau terlambat juga dibebaskan, pihak Jasa Raharja sepakat membebaskan denda SWDKLLJ," lanjut Boedi.

    Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Meskipun tidak langsung datang ke Samsat, Boedi ingin masyarakat memanfaatkan fitur pembayaran secara online.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.