PENCABULAN KEDIRI : Setubuhi ABG hingga Hamil, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Pencabulan Kediri terjadi pada seorang gadis 15 tahun yang diajak bersetubuh hingga hamil.
Madiunpos.com, KEDIRI – Aparat Polres Kediri Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap AM, 22, tersangka pelaku persetubuhan terhadap PR, 15, warga Kabupaten Kediri.
Akibat persetubuhan itu, korban hamil 7 bulan. “Kejadiannya sekitar bulan Desember 2015 jam, saat terlapor berkunjung ke rumah korban," kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Anwar Iskandar, Kamis (14/7/2016).
Dia menceritakan saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian, tambah dia seperti dilansir tribratanewsjatim.com, terlapor membujuk dan mengajak korban yang tergolong masih anak baru geda (ABG) untuk berhubungan badan.
Mengetahui anggota keluarganya menjadi korban persetubuhan hingga hamil 7 bulan, NU, 36, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri Kota. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terlapor.
Anwar Iskandar menegaskan tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," kata dia.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Kenalan di Medsos, Pemuda Hamili Perempuan ABG di Kediri
- PENCABULAN KEDIRI : Habis Nonton Film Porno, Penjual Satai Cabuli Bocah di Toilet Masjid
- PENCABULAN KEDIRI : Berkas Lengkap, Kasus Koko ke Pengadilan
- FOTO PENCABULAN KEDIRI : Begini Koko Bebas Ditangkap Lagi
- PENCABULAN KEDIRI : Polisi Kembali Tahan Koko Setelah Dibebaskan
- FOTO PENCABULAN KEDIRI : Ini Celana Pelaku Pencabulan Anak Kediri
- PENCABULAN KEDIRI : Didatangi KPAI, Pelaku Pencabulan Kediri Sakit
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.