PENCABULAN MADIUN : Masuk Lewat Jendela Kamar, Pemuda Madiun Ini Nekat Cabuli Temannya

PENCABULAN MADIUN : Masuk Lewat Jendela Kamar, Pemuda Madiun Ini Nekat Cabuli Temannya Polisi menunjukkan tersangka kasus pencabulan, Muhammad Ari Sandi, 21, warga Jl. Pucang Wangi Kelurahan Manisrejo, Taman, Kota Madiun, Kamis (3/3/2016). (Istimewa)

    Pencabulan Madiun dilakukan seorang pemuda yang nekat masuk ke kamar dan meraba-raba tubuh korban.

    Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pemuda bernama Muhammad Ari Sandi, 21, warga Jl. Pucang Wangi Kelurahan Manisrejo, Taman, Kota Madiun, meringkuk di tahanan Polresta Madiun karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada teman perempuannya.

    Dalam melakukan aksinya, pelaku berdalih ingin menyelesaikan bayar utang pada korban. Korban berinisial PID, 20, warga Manguharjo, Kota Madiun, yang bekerja di perusahaan swasta.

    Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 2.00 WIB di rumah korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk tanpa izin melalui jendela di kamar korban.

    Korban yang terjaga langsung kaget karena ada orang di dalam kamar tidurnya. Korban ingin berteriak meminta pertolongan, namun pelaku menyuruh korban untuk diam.

    Karena antara korban dan pelaku saling kenal, kata Ida, selanjutnya korban mempertanyakan perihal kedatangan pelaku di kamarnya pada dini hari. Kemudian pelaku menjelaskan akan menyelesaikan permasalahan utang.

    Setelah itu, pelaku meraba-raba tubuh korban. Karena merasa dilecehkan, korban pun langsung berteriak meminta pertolongan dan memanggil orang tuanya.

    Mendengar suara jeritan dari anak perempuannya, orang tua korban pun langsung masuk ke kamar dan melihat pelaku yang berusaha ingin melarikan diri. Namun, usaha pelaku pun digagalkan oleh ibu korban.

    “Setelah ditangkap, orang tua korban langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Manguharjo. Dan pelaku kami tahan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ida.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.