PENCEMARAN LINGKUNGAN TULUNGAGUNG : LSM Ungkap Indikasi Cemaran Kimia di Pesisir Tulungagung

PENCEMARAN LINGKUNGAN TULUNGAGUNG : LSM Ungkap Indikasi Cemaran Kimia di Pesisir Tulungagung Pantai Popoh, Tulungagung, diramaikan kapal nelayan, Selasa (24/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

    Pencemaran lingkungan Tulungagung tidak pernah dilaporkan instansi terkait, hingga diungkap LSM Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Sejumlah aktivis lingkungan di Tulungagung, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah aktif mengawasi proses pengelolaan tambak udang Vanammei atau udang putih di pesisir Pantai Molang, Pucanglaban karena dinilai berpotensi mencemari lingkungan laut setempat.

    "Pengawasan perlu karena selama ini tidak pernah ada laporan resmi, baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait soal potensi pencemaran laut di sana," kata aktivis LSM Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Maliki Nusantara, di Tulungagung, Minggu (7/2/2016).

    Ia mengklaim cemaran kimia sempat ditemukan tim peneliti PPLH Mangkubumi saat melakukan pengujian sampel air laut di sekitar Pantai Molang, Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban. Namun, lanjut dia, hasil penelitian belum terkonfirmasi apakah kandungan kimia pada air laut yang mereka temukan berasal dari limbah pembuangan tambak Molang atau dari tempat lain.

    "Masalahnya kami atau siapapun tidak boleh masuk ke areal tambak sehingga sulit melakukan perbandingan," ujarnya.

    Maliki mencurigai pencemaran laut di pesisir Molang bisa terjadi saat proses pembersihan areal tambak pascapanen. Menurut dia, pembersihan kolam-kolam tambak menggunakan bahan kimia sejenis kaporit untuk menghilangkan ganggang serta jamur atau virus dan langsung dibuang ke laut menyebabkan laut tercemar.

    "Potensi itu cukup besar karena pihak tambak diduga mengambil air laut dan membuang limbah kolam tambak secara langsung tanpa melalui instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Ini masih dugaan, perlu
    dikroscek dulu," ujarnya.

    Untuk membuktikan, Maliki atas nama PPLH Mangkubumi mendesak pihak Dinas Kelautan dan Perikanan maupun Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tulungagung untuk aktif melakukan pengawasan.

    Bukan hanya memeriksa ketersediaan IPAL ataupu UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pengawasan lingkungan), tetapi juga menguji sampel air limbah dan air laut sekitar Pantai Molang.

    "Kami tak punya kewenangan langsung mengawasi karena pengelolaan tambak udang di pesisir Pantai Molang ditangani langsung oleh (Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi Jatim," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Suprapto.

    Kendati mendapat laporan rutin produksi tambak dan masuk struktur tim pengawas, Suprapto berdalih dinasnya tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan evaluasi atas operasionalitas tambak udang Vannamei seluas kurang lebih 42 ha di lahan hutan Perhutani yang dikelolakan ke investor swasta, PT Lima Satu Lapan tersebut. Kami hanya turut-serta dalam struktur pengawasan itu. Tidak bisa melakukan evaluasi langsung," ujarnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.