PENCURIAN TULUNGAGUNG : Polisi Bekuk Residivis Pelaku Pembobolan 2 Rumah Kosong

PENCURIAN TULUNGAGUNG : Polisi Bekuk Residivis Pelaku Pembobolan 2 Rumah Kosong ilustrasi (JIBI/dok)

    Pencurian Tulungagung, polisi membekuk tersangka pencuri asal Blitar.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Polisi menangkap seorang residivis yang diidentifikasi sebagai pelaku pencurian dua rumah kosong di wilayah kota di Kabupaten Tulungagung.

    "Tersangka atas nama Ryan Wahyu Satriawan ditangkap berdasar bukti petunjuk atas aksi pencuriannya di dua rumah kosong di Perum Griya Asri, Kelurahan Tertek, Tulungagung," kata Kabag Ops Polres Tulungagung Kompol Khairil di Tulungagung, Rabu (27/9/2017).

    Ryan yang beralamat di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (25/9/2017) malam. Dia juga  ditengarai terlibat dalam serangkaian tindak kriminalitas lintaskota.

    Khairil membeberkan saat akan ditangkap, Ryan sempat mencoba berlari. Namun langkahnya terhenti karena tim buru sergap (buser) yang menyamar lebih dulu mengepung dan langsung memiting tubuhnya begitu berpapasan di depan pintu rumahnya di Blitar.

    "Saat kami tangkap, kami dapatkan barang bukti televisi Samsung 40 inci, hasil mencuri di Tulungagung," tutur Khairil.

    Polisi juga menemukan dua sepeda motor tanpa surat-surat di rumah Ryan yang diyakini sebagai hasil kejahatan.

    "Dua motor tersebut turut kami bawa, karena pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah. Sekarang masih kami kembangkan," kata Khairil.

    Yakni sepeda motor Yamaha Jupiter yang diduga merupakan hasil kejahatan dengan TKP di wilayah Tanggunggunung Tulungagung, dan sepeda motor satunya Yamaha F1Z R, hasil rampasan di wilayah Tulungagung.

    Setelah diinterogasi polisi, Ryan mengakui juga pernah mencuri di dua lokasi di Blitar.

    Di lokasi pertama dia mencuri telepon genggam di Jl. Veteran Kota Blitar dan kedua mencuri burung murai batu di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

    Penangkapan Ryan Wahyu Setiawan bermula dari pengaduan kasus pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) rumah kosong di Perumahan Griya Permata Asri, Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

    Polisi kemudian melakukan pelacakan, setelah terlebih dulu menemukan beberapa alat petunjuk yang salah satunya dalam bentuk sidik jari.

    "Dari informasi dan temuan di TKP tersebut kami kembangkan termasuk sampai ke Kabupaten Blitar, dan pelaku pencurian mengarah kepada RWS [Ryan Wahyu Satriawan]," katanya.

    Dari kedua TKP itu, pelaku membawa kabur dua buah ponsel, televisi 40 inci, sangkar burung, dan uang tunai.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.