Sejumlah pedagang dari Kelurahan Winongo melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Madiun terkait pembangunan dua minimarket di Jl. Mojopahit, Kamis (6/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- DPRD Kota Madiun merekomendasikan supaya pembangunan dua minimarket modern di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, tidak dilanjut alias dihentikan. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya penolakan dari warga dan pedagang yang ada di kelurahan setempat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, seusai menerima keluhan dari pedagang Kelurahan Winongo terkait pembangunan dua minimarket tersebut, Kamis (6/1/2022).
Andi menyampaikan dua minimarket tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin prinsip dan tidak melanggar aturan dalam peraturan daerah. Namun, pembangunan dua minimarket modern tersebut mendapatkan penolakan dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi itu.
Pedagang Protes Pembangunan 2 Minimarket di Winongo Madiun
“Setelah kami berdiskusi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], kami merekomendasikan supaya pembangunan tidak usah dilanjut. Karena ada penolakan masyarakat yang sangat kuat,” kata Andi.
Saat ini, dua minimarket modern tersebut sedang dalam proses pembangunan. Dia menekankan supaya dua minimarket tersebut tidak sampai beroperasi. Beroperasinya dua minimarket tersebut ditakutkan bakal mempengaruhi perekonomian masyarakat di kelurahan setempat.
“Izin dasar minimarket itu sudah diterbitkan. Karena minimarket itu kan termasuk komponen risiko rendah. Sehingga proses sangat mudah. Menjadi pemikiran kita untuk merekomendasikan kita ke pemerintah pusat supaya mengkaji ulang aturan ini. Karena risiko rendah itu akan sangat kesulitan bagi kami untuk memfilter keberadaan minimarket-minimarket itu,” terang dia.
Kisruh Pengadaan Laptop, Dewan Sarankan Pemkot Madiun Lebih Selektif Pilih Rekanan
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Surat, mengatakan dua bangunan tersebut bisa berdiri karena memang telah mengantongi perizinan dasar. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu juga sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB).
Namun, izin operasional minimarket secara resmi belum disampaikan ke Dinas Perdagangan untuk selanjutnya dilakukan survei.
“Mengenai protes warga ini. Nanti kita koordinasikan dan duduk bersama. Kesimpulannya seperti apa. Kita tunggu saja,” ujar dia.
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
This website uses cookies.