Kategori: News

Pendirian Minimarket Diprotes, DPRD Madiun Rekomendasikan Pembangunan Dihentikan

Madiunpos.com, MADIUN -- DPRD Kota Madiun merekomendasikan supaya pembangunan dua minimarket modern di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, tidak dilanjut alias dihentikan. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya penolakan dari warga dan pedagang yang ada di kelurahan setempat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, seusai menerima keluhan dari pedagang Kelurahan Winongo terkait pembangunan dua minimarket tersebut, Kamis (6/1/2022).

Andi menyampaikan dua minimarket tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin prinsip dan tidak melanggar aturan dalam peraturan daerah. Namun, pembangunan dua minimarket modern tersebut mendapatkan penolakan dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi itu.

Pedagang Protes Pembangunan 2 Minimarket di Winongo Madiun

“Setelah kami berdiskusi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], kami merekomendasikan supaya pembangunan tidak usah dilanjut. Karena ada penolakan masyarakat yang sangat kuat,” kata Andi.

Saat ini, dua minimarket modern tersebut sedang dalam proses pembangunan. Dia menekankan supaya dua minimarket tersebut tidak sampai beroperasi. Beroperasinya dua minimarket tersebut ditakutkan bakal mempengaruhi perekonomian masyarakat di kelurahan setempat.

“Izin dasar minimarket itu sudah diterbitkan. Karena minimarket itu kan termasuk komponen risiko rendah. Sehingga proses sangat mudah. Menjadi pemikiran kita untuk merekomendasikan kita ke pemerintah pusat supaya mengkaji ulang aturan ini. Karena risiko rendah itu akan sangat kesulitan bagi kami untuk memfilter keberadaan minimarket-minimarket itu,” terang dia.

Kisruh Pengadaan Laptop, Dewan Sarankan Pemkot Madiun Lebih Selektif Pilih Rekanan

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Surat, mengatakan dua bangunan tersebut bisa berdiri karena memang telah mengantongi perizinan dasar. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu juga sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB).

Namun, izin operasional minimarket secara resmi belum disampaikan ke Dinas Perdagangan untuk selanjutnya dilakukan survei.

“Mengenai protes warga ini. Nanti kita koordinasikan dan duduk bersama. Kesimpulannya seperti apa. Kita tunggu saja,” ujar dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

5 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.