Kategori: News

Pendirian Minimarket Diprotes, DPRD Madiun Rekomendasikan Pembangunan Dihentikan

Madiunpos.com, MADIUN -- DPRD Kota Madiun merekomendasikan supaya pembangunan dua minimarket modern di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, tidak dilanjut alias dihentikan. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya penolakan dari warga dan pedagang yang ada di kelurahan setempat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, seusai menerima keluhan dari pedagang Kelurahan Winongo terkait pembangunan dua minimarket tersebut, Kamis (6/1/2022).

Andi menyampaikan dua minimarket tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin prinsip dan tidak melanggar aturan dalam peraturan daerah. Namun, pembangunan dua minimarket modern tersebut mendapatkan penolakan dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi itu.

Pedagang Protes Pembangunan 2 Minimarket di Winongo Madiun

“Setelah kami berdiskusi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], kami merekomendasikan supaya pembangunan tidak usah dilanjut. Karena ada penolakan masyarakat yang sangat kuat,” kata Andi.

Saat ini, dua minimarket modern tersebut sedang dalam proses pembangunan. Dia menekankan supaya dua minimarket tersebut tidak sampai beroperasi. Beroperasinya dua minimarket tersebut ditakutkan bakal mempengaruhi perekonomian masyarakat di kelurahan setempat.

“Izin dasar minimarket itu sudah diterbitkan. Karena minimarket itu kan termasuk komponen risiko rendah. Sehingga proses sangat mudah. Menjadi pemikiran kita untuk merekomendasikan kita ke pemerintah pusat supaya mengkaji ulang aturan ini. Karena risiko rendah itu akan sangat kesulitan bagi kami untuk memfilter keberadaan minimarket-minimarket itu,” terang dia.

Kisruh Pengadaan Laptop, Dewan Sarankan Pemkot Madiun Lebih Selektif Pilih Rekanan

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Surat, mengatakan dua bangunan tersebut bisa berdiri karena memang telah mengantongi perizinan dasar. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu juga sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB).

Namun, izin operasional minimarket secara resmi belum disampaikan ke Dinas Perdagangan untuk selanjutnya dilakukan survei.

“Mengenai protes warga ini. Nanti kita koordinasikan dan duduk bersama. Kesimpulannya seperti apa. Kita tunggu saja,” ujar dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

21 jam ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.