Pendirian Minimarket Diprotes, DPRD Madiun Rekomendasikan Pembangunan Dihentikan
DPRD Kota Madiun merekomendasikan supaya pembangunan dua minimarket modern di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, tidak dilanjut alias dihentikan.
Madiunpos.com, MADIUN -- DPRD Kota Madiun merekomendasikan supaya pembangunan dua minimarket modern di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, tidak dilanjut alias dihentikan. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul adanya penolakan dari warga dan pedagang yang ada di kelurahan setempat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, seusai menerima keluhan dari pedagang Kelurahan Winongo terkait pembangunan dua minimarket tersebut, Kamis (6/1/2022).
Andi menyampaikan dua minimarket tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin prinsip dan tidak melanggar aturan dalam peraturan daerah. Namun, pembangunan dua minimarket modern tersebut mendapatkan penolakan dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi itu.
Pedagang Protes Pembangunan 2 Minimarket di Winongo Madiun
“Setelah kami berdiskusi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], kami merekomendasikan supaya pembangunan tidak usah dilanjut. Karena ada penolakan masyarakat yang sangat kuat,” kata Andi.
Saat ini, dua minimarket modern tersebut sedang dalam proses pembangunan. Dia menekankan supaya dua minimarket tersebut tidak sampai beroperasi. Beroperasinya dua minimarket tersebut ditakutkan bakal mempengaruhi perekonomian masyarakat di kelurahan setempat.
“Izin dasar minimarket itu sudah diterbitkan. Karena minimarket itu kan termasuk komponen risiko rendah. Sehingga proses sangat mudah. Menjadi pemikiran kita untuk merekomendasikan kita ke pemerintah pusat supaya mengkaji ulang aturan ini. Karena risiko rendah itu akan sangat kesulitan bagi kami untuk memfilter keberadaan minimarket-minimarket itu,” terang dia.
Kisruh Pengadaan Laptop, Dewan Sarankan Pemkot Madiun Lebih Selektif Pilih Rekanan
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Surat, mengatakan dua bangunan tersebut bisa berdiri karena memang telah mengantongi perizinan dasar. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu juga sudah mempunyai nomor induk berusaha (NIB).
Namun, izin operasional minimarket secara resmi belum disampaikan ke Dinas Perdagangan untuk selanjutnya dilakukan survei.
“Mengenai protes warga ini. Nanti kita koordinasikan dan duduk bersama. Kesimpulannya seperti apa. Kita tunggu saja,” ujar dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.