PENGGELAPAN MADIUN : Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di In Longe Madiun

PENGGELAPAN MADIUN : Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di In Longe Madiun Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono (kedua dari kiri), menjelaskan kasus penggelapan motorMadiun saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Madiun Kota, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

    Penggelapan Madiun dilakukan lelaki asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) dengan cara menggadaikan sepeda motor milik rekannya yang warga Kota Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN – Lelaki asal Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Agus R., 32, harus berurusan dengan aparat Polresta Madiun . Agus ditangkap aparat Polsek Kartoharjo setelah melakukan tindak penggelapan sepeda motor milik warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Heru Candra, 30, dengan cara digadaikan.

    Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono, mengatakan modus operandi tersangka dengan meminjam sepeda motor milik korban di halaman kafe In Longe, Jl. Bali, Kota Madiun, untuk dibawa pulang ke Ponorogo, Kamis (29/10/2015). Namun, lanjut dia, Agus malah menggadaikan motor milik rekannya itu ke orang lain di wilayah Gulun, Kota Madiun senilai Rp3 juta.

    "Karena lebih dari sepekan Agus tidak memberikan kepastian mengenai motornya, korban resah. Korban akhirnya melaporkan tindakan Agus ke Polsek Kartoharjo pada Sabtu [7/11/2015],” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Ruang Humas Mapolresta Madiun, Selasa (24/11/2015).

    Dilacak Tim Buser
    Setelah mendapat laporan dari korban, tim buru sergap (user) diterjunkan melakukan pelacakan hingga Agus ditangkap saat berada di sebuah warung wilayah Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (10/11/2015) pukul 22.30 WIB. Tersangka penggelapan Madiun itu lantas digiring ke Mapolsek Kartoharjo untuk penyidikan.

    “Setelah mengetahui informasi dari tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 2527 HB milik korban, lengkap dengan surat-surat kendaraannya guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka telah melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Bambang.

    Sementara itu, saat diwawancarai, Agus mengaku baru kali pertama melakukan aksi penggelapan motor Madiun. Bapak dua anak itu menyampaikan terpaksa melakukan tindak penggelapan motor Madiun karena desakan ekonomi keluarga. Agus menambahkan baru mengenal korban sekitar tiga bulan yang lalu.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.