Kategori: News

Pengusaha Kecil di Madiun Akan Dapat Jaminan Kematian Hingga Rp48 Juta

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun akan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Nantinya pihak keluarga bakal menerima santunan antara Rp42 juta hingga Rp48 juta ketika si pekerja meninggal dunia.

"Pemkot akan memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah atau yang enggak punya bos. Contohnya penjual bakso atau pedagang lain yang tidak dikaver oleh majikan," kata Wali Kota Madiun, Maidi, seusai acara Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Hotel Aston Madiun, Jumat (14/2/2020).

Jaminan ketenagakerjaan ini bertujuan supaya saat tulang punggung suatu keluarga meninggal dunia, uang jaminan ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Dengan program seperti ini keluarga yang ditinggalkan bisa menggunakan uang santunan itu untuk usaha. Harapannya angka kemiskinan dan pengangguran tidak bertambah.

Empat Perpustakaan di Kota Madiun Mendapatkan Akreditasi A dari Perpusnas

Untuk santunan yang diberikan, bagi pengusaha kecil yang meninggal dunia saat kerja pihak keluarga akan mendapatkan Rp48 juta. Sedangkan pengusaha kecil yang meninggal dunia di luar pekerjaan, keluarga akan mendapatkan Rp42 juta.

"Saat ini masih menunggu raperda rampung. Kemungkinan pertengahan tahun 2020 nanti sudah bisa direalisasi," jelas Maidi.

Jaminan tersebut akan dikaver melalui APBD Kota Madiun. Mekanismenya, nanti seluruh pengusaha kecil yang mendapat program tersebut akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan Kaget, Jalan Tol Madiun-Ngawi Akan Bisa Bernyanyi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto, mengatakan untuk peserta atau pengusaha kecil yang masuk dalam program ini akan ditetapkan melalui keputusan Wali Kota. Untuk data sementara, pekerja bukan penerima upah ada sebanyak 8.668 orang.

"Selain santunan, ditambah beasiswa bagi dua anaknnya. Maksimal dua anak," jelas dia.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono, mengatakan Pemkot Madiun mengambil dua program kepesertaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk premi yang dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja Rp10.000 dan premi jaminan kematian Rp6.800. Sehingga Pemkot membayar premi Rp16.800/bulan/orang.

Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 14 Februari

"Kami siap mengawal program dari Pemkot Madiun ini," jelas Tito. Pemkot Madiun, BPJS Ketenagakerjaan,

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.