Pengusaha Kecil di Madiun Akan Dapat Jaminan Kematian Hingga Rp48 Juta

Pemkot Madiun akan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja nonformal.

Pengusaha Kecil di Madiun Akan Dapat Jaminan Kematian Hingga Rp48 Juta Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan sambutan dalam acara Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Hotel Aston Madiun, Jumat (14/2/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun akan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Nantinya pihak keluarga bakal menerima santunan antara Rp42 juta hingga Rp48 juta ketika si pekerja meninggal dunia.

    "Pemkot akan memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah atau yang enggak punya bos. Contohnya penjual bakso atau pedagang lain yang tidak dikaver oleh majikan," kata Wali Kota Madiun, Maidi, seusai acara Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Hotel Aston Madiun, Jumat (14/2/2020).

    Jaminan ketenagakerjaan ini bertujuan supaya saat tulang punggung suatu keluarga meninggal dunia, uang jaminan ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Dengan program seperti ini keluarga yang ditinggalkan bisa menggunakan uang santunan itu untuk usaha. Harapannya angka kemiskinan dan pengangguran tidak bertambah.

    Empat Perpustakaan di Kota Madiun Mendapatkan Akreditasi A dari Perpusnas

    Untuk santunan yang diberikan, bagi pengusaha kecil yang meninggal dunia saat kerja pihak keluarga akan mendapatkan Rp48 juta. Sedangkan pengusaha kecil yang meninggal dunia di luar pekerjaan, keluarga akan mendapatkan Rp42 juta.

    "Saat ini masih menunggu raperda rampung. Kemungkinan pertengahan tahun 2020 nanti sudah bisa direalisasi," jelas Maidi.

    Jaminan tersebut akan dikaver melalui APBD Kota Madiun. Mekanismenya, nanti seluruh pengusaha kecil yang mendapat program tersebut akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

    Jangan Kaget, Jalan Tol Madiun-Ngawi Akan Bisa Bernyanyi

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto, mengatakan untuk peserta atau pengusaha kecil yang masuk dalam program ini akan ditetapkan melalui keputusan Wali Kota. Untuk data sementara, pekerja bukan penerima upah ada sebanyak 8.668 orang.

    "Selain santunan, ditambah beasiswa bagi dua anaknnya. Maksimal dua anak," jelas dia.

    Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono, mengatakan Pemkot Madiun mengambil dua program kepesertaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk premi yang dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja Rp10.000 dan premi jaminan kematian Rp6.800. Sehingga Pemkot membayar premi Rp16.800/bulan/orang.

    Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 14 Februari

    "Kami siap mengawal program dari Pemkot Madiun ini," jelas Tito. Pemkot Madiun, BPJS Ketenagakerjaan,



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.