PENIPUAN BOJONEGORO : Janjikan Pekerjaan di Blok Cepu, Warga Bojonegoro Ini Dicokok Polisi

PENIPUAN BOJONEGORO : Janjikan Pekerjaan di Blok Cepu, Warga Bojonegoro Ini Dicokok Polisi Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

    Penipuan Bojonegoro dilakukan seorang warga yang menjanjikan iming-iming pekerjaan di Blok Cepu dengan membayar uang administrasi.

    Madiunpos.com, BOJONEGORO — Seorang pria, BA, 35, warga Desa Pungpungan, Kecatan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan kantor polisi lantaran diduga melakukan tindakan penipuan tenaga kerja kepada 12 orang. BA diduga membawa kabur uang senilai Rp134 juta milik para korban.

    Petugas dari Polsek Kalitidu menangkap BA, setelah menerima laporan kasus penipuan Bojonegoro itu dari Andi Kurniawan 26, warga RT 007/RW 002, Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Andi Kurniawan melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan BA. Ternyata, korban BA tidak hanya Andi, tetapi ada 11 orang lain yang mengaku menjadi korban BA.

    Dalam keterangannya, Andi mengatakan perjumpaannya dengan BA terjadi pada bulan Juli 2015 lalu. Saat itu, BA menjanjikan pekerjaan di bagian produksi proyek minyak dan gas bumi di Blok Cepu. Kemudian, BA meminta korban untuk membuat surat lamaran kerja dna membayar biaya administrasi. Biaya administrasi yang diminta BA untuk setiap orang mencapai Rp10 juta.

    Biaya administrasi itu juga bisa dibayar secara bertahap, yakni tahap pertama dibayar di awal dan sisanya dibayar setelah masuk kerja.  Sedangkan pembayarannya bisa langsung dan transfer. Setelah biaya administrasi dibayarkan, BA menjanjikan para korban bisa bekerha di proyek migas mulai Desember 2015. Namun, hingga kini para korban tidak mendapat pekerjaan yang sesuai dengan janji BA.

    Para korban penipuan Bojonegoro itu mengaku sudah sering menanyakan kepada BA ihwal kejelasan pekerjaan tersebut. Tetapi, BA justru terkesan menghindar dan tidak bertanggungjawab atas hal itu. “Para korban merasa telah ditipu, kemudian mereka melapor ke Polsek Kalitidu. Kerugian dari penipuan ini mencapai Rp134 juta,” ujar Kapolsek Kalitidu, AKP Dumas Barutu yang dikutip Madiunpos.com dari laman tibatanewsjatim.com, Senin (1/2/2016).

    Dumas mengatakan pelaku penipuan Bojonegoro itu terancan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana empat tahun penjara.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.