PENIPUAN KEDIRI : Sindikat Penipuan Antarpulau Dibekuk Polisi Kediri

PENIPUAN KEDIRI : Sindikat Penipuan Antarpulau Dibekuk Polisi Kediri Empat pelaku sindikat penipuan dan penadah mobil antarpulau dibekuk aparat Polsek Pesantren, Senin (30/1/2017). (Madiunpos.com/JIBI/polreskedirikota.com)

    Penipuan Kediri, empat pelaku sindikat penipuan dan penadah mobil ditangkap polisi.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Empat anggota sindikat penipuan, penggelapan, dan penadah mobil dibekuk aparat Polsek Pesantren, Polres Kediri, Senin (30/1/2017).

    Modus operandi komplotan ini yaitu dengan menyewa mobil di rental mobil kemudian menggadaikan secara berantai dan kemudian diterima penadahnya. Keempat tersangka itu adalah Istuning Setya Putri, 36, warga Kelurahan Tosaren, Kota Kediri; Wiwik, 46, warga Kelurahan Banaran, Kota Kediri; Sutrisno, 52, warga Desa Kolak, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri; dan Ghozali, 41, warga Dusun Besar, Desa Konang, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Pesantren, Kompol Sucipto, mengatakan penangkapan keempat anggota sindikat penipuan dan penggelapan mobil ini berawal dari laporan Arif Widodo, 33, pengusaha rental mobil di Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kediri, Kota Kediri. Saat itu, korban mengaku mobil Avanza keluaran 2014 berpelat nomor AG 1397 AO disewa Istuning dan Wiwik sejak 17 November 2016.

    Selama 10 hari mobil tersebut terlacak dari GPS berada di Jakarta, korban pun mulai curiga. “Kemudian korban pun melaporkan hal itu kepada petugas di Polsek Pesantren,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Senin (30/1/2017).

    Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap dua tersangka yaitu Istuning dan Wiwik. Pengakuan dari kedua pelaku, mobil rentalan tersebut digadaikan kepada Budi, warga Kecamatan Semen, senilai Rp20 juta. Namun, Budi merasa takut karena tidak ada surat-surat dan dokumen kepemilikan.

    Akhirnya, Istuning dan Wiwik menggadaikannya kepada beberapa orang hingga akhirnya jatuh ke tangan Ghozali, seorang penadah asal Bangkalan, Madura. “Mobil tersebut digadaikan kepada Ghozali dengan harga Rp30 juta melalui perantara Sutrisno. Kami langsung melacaknya dan mobil kami ambil, sedangkan pelaku kami tahan,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Rabu (1/2/2017).

    Kepada polisi, tersangka Istuning mengakui uang hasil menggadaikan mobil itu dibagi bersama tiga orang pelaku lainnya. Sementara uang bagiannya akan digunakan untuk modal usaha toko elektronik.

    “Tersangka Istuning akan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha jual beli TV dan alat elektronik lainnya. Dia memiliki usaha penjualan alat-alat elektronik,” jelas Sucipto.

    Atas perbuatan pelaku, Istuning dan Wiwik akan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan Sutrisno dan Ghozali dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.