PENIPUAN TULUNGAGUNG : Buron 3 Bulan, Wanita Kontraktor Ini Ditangkap di Surabaya

PENIPUAN TULUNGAGUNG : Buron 3 Bulan, Wanita Kontraktor Ini Ditangkap di Surabaya Ilustrasi borgol

    Penipuan Tulungagung, seorang kontraktor ditangkap karena menipu konsumen.

    Solopos.com, TULUNGAGUNG -- Tim buru sergap Polres Tulungagung menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai kontraktor karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp506 juta dengan modus jual-beli alat berat jenis ekskavator.

    "Pelaku atas nama Deca Versita, 45, kami tangkap Selasa [28/3/2017] sekitar pukul 02.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah singgah di Surabaya," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Kamis (30/3/2017).

    Perempuan berlatar belakang kontraktor asal Banyumas, Jawa Tengah, itu ditengarai terus berpindah dari satu kota ke kota lain sejak dilaporkan korban Suyatno, 58, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang pembelian alat berat jenis eksavator seharga Rp506 juta.

    Dia mengungkapkan Deca yang kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung dengan status tersangka itu telah tiga bulan ditetapkan sebagai buron.

    Menurut Saeroji, pelarian Deca beberapa kali terlacak di wilayah Lampung, Palembang, Purwakarta, dan terakhir di Surabaya. "Keberadaan pelaku terakhir teridentifikasi berada di sekitar wilayah Rungkut, Surabaya," paparnya.

    Kasus ni dilaporkan Suyatno pada Rabu (14/12/2016) ke Polres Tulungagung dengan membawa empat embar bukti transfer uang total nilai Rp506 juta. Suyatno menceritakan, transaksi bermula pada Jumat (22/07/2016), saat pelaku datang ke rumahnya di Desa Sobontoro untuk menawarkan material aspal, solar, dan alat berat eksvakator.

    Suyatno kemudian berminat membeli satu unit eksvakator, dan lalu mengirimkan uang ke nomor rekening 1390017566666 atas nama Deca Versita sebanyak empat kali transfer, yaitu pada 15 Oktober 2016 sebesar Rp15 juta, kemudian pada 27 Oktober Rp275 juta, tanggal 22 November 2016 sebesar Rp206juta, dan pada 24 November 2016 sebesar Rp10 juta, sehingga total uang yang ditransfer pada Deca sebesar Rp506 juta.

    Namun, sejak transaksi lunas eksvakator yang dijanjikan tak kunjung dikirim, sementara nomor ponsel Deca tak lagi bisa dihubungi, sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung.

    Lebih lanjut, selain menangkap Deca Versita, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buku tabungan dari bank Mandiri dan bank BCA atas nama Deca Versita, satu unit ponsel genggam, satu slip penarikan serta satu slip bukti setoran bank Mandiri.

    Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, kata Saeroji, seluruh uang hasil penipuan oleh pelaku digunakan untuk bersenang-senang. Deca mengaku mengenal korban karena teman lama dan sama-sama menggeluti bidang jasa kontruksi dan alat berat.

    "Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," beber dia.

    (T.KR-DHS)



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.