PENUNGGAK PAJAK : Kanwil DJP Jatim I Sandera 3 Wajib Pajak

PENUNGGAK PAJAK : Kanwil DJP Jatim I Sandera 3 Wajib Pajak Ilustrasi jeruji besi (perthnow.com.au)

    Penunggak pajak di Jawa Timur mulai diseret lalu dipenjarakan di lembaga pemasyarakatan.

    Madiunpos.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I melakukan gijzeling atau menyandera tiga wajib pajak (WP) badan penunggak pajak.

    Kepala Kanwil DJP Jatim I Ken Dwijugisteadi mengatakan penyanderaan penunggak pajak PT PWD dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No. SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Sedangkan, penyanderaan penunggak pajak PT SPT berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No. SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

    “Tiga WNI penanggung pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I. Tn. IS dan Ny.OHL penanggung pajak PT PWD terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak Rp2,99 miliar,” kata Ken dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (3/2/2015). Sedangkan, KMS sebagai penanggung pajak PT SPT, terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak senilai Rp900 juta.

    Dititipkan di LP
    Saat ini, wanita penanggung pajak itu disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang dan penanggung pajak pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong.

    Sesuai UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

    Penyanderaan itu, sesuai undang-undang dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur.

    Pada 2009 Kanwil DJP Jawa Timur I, lanjut dia, telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak. Tahun 2014 lalu, WP yang diusulkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I dan telah disetujui untuk disandera sebanyak tujuh Penanggung Pajak, dengan nilai utang pajak yang sudah incracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) Rp8,12 miliar.

    Bebas Setelah Lunas
    Secara nasional Ditjen Pajak hingga 16 Desember 2014 telah melakukan penelitian terhadap 31 Penanggung Pajak untuk diusulkan penyanderaan. Penyanderaan penanggung pajak mencakup orang pribadi atau badan.

    Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi wajib pajak badan adalah pengurus, komisaris dan pemegang saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.

    Pada prinsipnya, dia menegaskan, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata, iktikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak.

    Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.