Wajib Pajak Bakal Diganti Pembayar Pajak

Wajib Pajak Bakal Diganti Pembayar Pajak Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (JIBI/Solopos/Antara)

    Wajib pajak segera ditinggalkan Kementerian Keuangan.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Kementerian Keuangan ingin mengusulkan istilah baru pengganti “wajib pajak”. Istilah itu nantinya bakal diubah menjadi “pembayar pajak” yang merupakan terjemahan dari “tax payer”. Pergantian istilah itu bakal diimplementasikan dalam usulan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, istilah “wajib pajak” yang sudah diterapkan  sejak lama tersebut terkesan hanya mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik. "Mungkin kata ‘wajib pajak’ ini sejak zaman sebelum demokrasi. Nah hal seperti ini juga harus dipikirkan walau hanya sekadar istilah," katanya dalam Dialog Perpajakan di Surabaya, Kamis (20/8/2015) malam.

    Penggunaan istilan “pembayar pajak” tersebut rencananya masuk dalam pembahasan revisi di DPR pada tahun 2015 ini. Melalui istilah “pembayar pajak” tersebut, diharapkan akan ada imbal balik atau kontrak prestasi.

    Para pembayar pajak, katanya, akan mendapatkan pelayanan yang baik dan bisa menuntut negara seandainya terjadi penyelewengan pajak atau tidak mendapat pelayanan yang bagus. "Tetapi bukan berarti dengan kontra prestasi akan terjadi diskrimisasi terhadap yang bayarnya lebih besar," imbuhnya.

    Selain untuk menghargai hak pembayar pajak, rencana mengubah istilah “wajib pajak” menjadi “pembayar pajak” tersebut juga merupakan upaya untuk menggenjot tingkat kepatuhan para wajib pajak yang tergolong masih rendah sehingga berdampak pada target penerimaan pajak.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.