Penyaluran Rastra di Tulungagung Diduga Bermasalah

Penyaluran Rastra di Tulungagung Diduga Bermasalah Ilustrasi beras untuk warga miskin (JIBI/Bisnis/Dok.)

    Beras rastra disoal karena diduga ada penyaluran kepada orang mampu.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Pembagian beras untuk keluarga sejahtera (rastra) di sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung diduga bermasalah karena sebagian disalurkan kepada orang mampu dengan dalih pemerataan. Padahal seharusnya rastra untuk warga miskin.

    Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung Agus Suharto mengakui adanya fenomena tersebut. Namun pihaknya menolak disalahkan dengan alasan data warga miskin ayang digunakan patokan penyaluran rastra sebagian sudah tidak relevan.

    "Data Rastra sudah tidak valid. Banyak warga yang tidak miskin namun masuk dalam data, sedangkan yang lebih miskin justru tidak masuk data," katanya, Senin (12/2/2018). Agus menambahkan data penerima rastra harusnya cukup dikeluarkan oleh pihak desa.

    Dia beralasan kades dan perangkat desa lebih tahu kondisi ekonomi penduduknya, dibanding data hasil validasi pemeritah pusat maupun pemerintah daerah.

    "Seharusnya data itu dikeluarkan oleh desa, karena desa yang tahu kondisi sebenarnya. Selama ini justru kepala desa yang sering menjadi sasaran komplain warga yang tidak dapat," ujar Agus.

    Pada bagian lain, salah satu kepala desa di Kecamatan Campurdarat mengakui ada aksi bagi-bagi rastra kepada masyarakat secara acak. Tidak hanya diberikan kepada warga miskin, rastra juga disalurkan ke warga/keluarga yang secara ekonomi kategori sedang dan mampu.

    Akibatnya, volume jatah rastra yang harusnya 15 kilogram per-KK dikurangi menjadi antara 2-7,5 kilogram per-KK untuk menambah paket pembagian kepada warganya.

    "Kalau tidak dibagi rata pasti akan ramai. Padahal sebenarnya beras itu hanya untuk keluarga miskin," kata kades yang tak mau disebut namanya itu mengakui.

    Koordinastor Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tulungagung Agus Suryo Pramono mengatakan beras Rastra maupun BPNT tidak boleh dibagi-bagi. "Beras itu wajib diberikan berdasarkan data penerima. Jika dibagi, maka menyalahi aturan," katanya.

    Saat ini di Tulungagung ada 57.676 pemegang KKS Rastra. Sedangkan peserta PKH sebanyak 21.251 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat ini tengah dilakukan valisasi dan diperkirakan jumlah KPM PKH menjadi sekitar 30.000.

    Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi ZA Dulung, meminta data-data desa yang menyalurkan Rastra dengan cara dibagi-bagi. "Saya akan menurunkan tim," jawab Andi.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.