PERJUDIAN MADIUN : Gerebek Judi Samgong, Polisi Tangkap 7 Orang
Perjudian Madiun, tujuh orang digerebek polisi saat berjudi samgong.
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota menggerebek salah satu rumah warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Sabtu (3/6/2017) malam. Dari penggerebekan itu polisi menangkap tujuh orang yang tengah berjudi samgong.
Ketujuh orang yang ditangkap itu merupakan warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Mereka berinisial SR, 32, SP, 45, HP, 32, AS, 41, AI, 44, AH, 35, dan AWK, 44.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan penangkapan itu berawal dari aduan masyarakat. "Laporan dari warga ada sekelompok orang yang sedang berjudi samgong. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," kata Ida kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (5/6/2017).
Ida menuturkan ketujuh pelaku itu mengaku berjudi untuk menghilangkan kantuk. "Saat ditangkap, mereka sedang duduk melingkar beralas tikar sambil memegang kartu remi," ujar dia.
Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu remi, uang tunai Rp368.000, dan tikar. Atas perbuatannya ini, ketujuh pelaku akan dikenai Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP subsider Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Walah, Polisi Tangkap Satpam & Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Gegara Narkoba
- Mengaku dari Petugas Kebersihan, Komplotan Maling Gasak Uang Warga di Madiun
- Truk Molen Tabarak Motor hingga Rumah di Madiun, 2 Orang Meninggal di Lokasi
- Polisi Gelar Rekosntruksi Kasus Pria Bunuh Istri Siri di Madiun, Ada 20 Adegan Diperankan
- Pria Bunuh Istri Siri di Madiun karena Cemburu, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Seorang Wanita di Madiun Menjadi Korban Pembunuhan, Pelaku Diduga Suami Siri
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.