PERJUDIAN MADIUN : Polisi Tangkap Karyawan Minimarket Merangkap Pengecer Togel Beromzet Rp300.000/Hari

PERJUDIAN MADIUN : Polisi Tangkap Karyawan Minimarket Merangkap Pengecer Togel Beromzet Rp300.000/Hari Seorang karyawan minimarket berinisial DTS ditangkap aparat Polres Madiun Kota setelah ketahuan menjual dan menjadi pengecer judi togel, Jumat (3/3/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

    Perjudian Madiun, seorang karyawan minimarket ditangkap polisi setelah ketahuan menjual dan menjadi pengecer judi togel.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang karyawan minimarket berinisial DTS, 35, warga Jl. Srirejeki, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap aparat Polres Madiun Kota karena menjual dan menjadi pengecer judi toto gelap (togel). DTS ditangkap di rumahnya pada Kamis (23/2/2017).

    Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan sebelum ditangkap polisi, DTS sempat melayani penombok sebanyak dua orang dengan total nilai tombokan Rp20.000. "Pria yang ditangkap polisi ini bekerja sebagai karyawan di salah satu minimarket. Selain menjadi karyawan, tersangka nyambi jadi pengecer togel," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Jumat (3/3/2017).

    Dari hasil pemeriksaan, kata Mashudi, DTS mendapat omzet Rp300.000 peer hari dari penjualan togel. Selain itu, DTS juga mendapatkan komisi senilai Rp20.000 dari penombok yang menang.

    Selain menyita uang senilai Rp20.000, polisi juga menyita tiga unit handphone yang di dalamnya terdapat angka tombokan judi togel. "Tersangka menerima tombokan judi togel dari teman dan tetangganya," jelas dia.

    Atas perbuatannya itu DTS akan dikenai Pasal 303 KUHP ayat (1) butir 2e jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.