Picu Kerumunan, 4 Penyelenggara Gobak Sodor di Bondowoso Ditangkap

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan penyelenggara gobak sodor melanggar Perda No 2 Tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan, serta beberapa regulasi lainnya yang diterapkan selama pandemi Covid-19

Picu Kerumunan, 4 Penyelenggara Gobak Sodor di Bondowoso Ditangkap Penyelenggara pertandingan gobak sodor di Bondowoso dimintai keterangan polisi. (Detikcom/Chuk Shatu Widarsha)

Madiunpos.com, BONDOWOSO - Empat warga Bondowoso, Provinsi Jawa Timur nekat bertanding gobak sodor atau galasin di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya, mereka ditangkap karena melanggar protokol kesehatan.

"Mereka kami amankan karena telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Dan itu pidana," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, di kantornya, Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (15/1/2021).

Empat orang yang diamankan adalah SA, EF, DA, serta I. Mereka berasal dari desa yang berbeda-beda.

Gempa M 6,2 Majene, Kantor Gubernur Sulbar Ambruk

Polisi menerangkan pertandingan gobak sodor yang digelar berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan menjadi salah satu faktor penularan Covid-19.

"Mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan, serta beberapa regulasi lainnya yang diterapkan selama pandemi Covid-19," kata Erick.

Dari informasi yang dihimpun, empat pelaku ditangkap karena dinilai telah menjadi penyelenggara pertandingan olahraga gobak sodor di masing-masing desa.

Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

Dari acara itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumentasi administrasi, sejumlah banner dan umbul-umbul, serta beberapa kostum pemain.



Editor : Haryono Wahyudiyanto

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.