Picu Kerumunan, 4 Penyelenggara Gobak Sodor di Bondowoso Ditangkap

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan penyelenggara gobak sodor melanggar Perda No 2 Tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan, serta beberapa regulasi lainnya yang diterapkan selama pandemi Covid-19

Picu Kerumunan, 4 Penyelenggara Gobak Sodor di Bondowoso Ditangkap Penyelenggara pertandingan gobak sodor di Bondowoso dimintai keterangan polisi. (Detikcom/Chuk Shatu Widarsha)

    Madiunpos.com, BONDOWOSO - Empat warga Bondowoso, Provinsi Jawa Timur nekat bertanding gobak sodor atau galasin di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya, mereka ditangkap karena melanggar protokol kesehatan.

    "Mereka kami amankan karena telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Dan itu pidana," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, di kantornya, Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (15/1/2021).

    Empat orang yang diamankan adalah SA, EF, DA, serta I. Mereka berasal dari desa yang berbeda-beda.

    Gempa M 6,2 Majene, Kantor Gubernur Sulbar Ambruk

    Polisi menerangkan pertandingan gobak sodor yang digelar berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan menjadi salah satu faktor penularan Covid-19.

    "Mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan, serta beberapa regulasi lainnya yang diterapkan selama pandemi Covid-19," kata Erick.

    Dari informasi yang dihimpun, empat pelaku ditangkap karena dinilai telah menjadi penyelenggara pertandingan olahraga gobak sodor di masing-masing desa.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Dari acara itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumentasi administrasi, sejumlah banner dan umbul-umbul, serta beberapa kostum pemain.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.