PILKADA 2015 : Jalur Independen Pilkada Kabupaten Malang Sepi Peminat

PILKADA 2015 : Jalur Independen Pilkada Kabupaten Malang Sepi Peminat Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara/Rahmad)

    Mohammad Sofi`i/JIBI/Bisnis

    Pilkada 2015 di Kabupaten Malang tak diikuti calon perseorangan atau calon independent.

    Madiunpos.com, MALANG — Pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabub) Malang dari jalur perseorangan atau independen yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, sejak Minggu-Senin  (24-25/5/2015), sepi peminat.

    Komisioner KPU Kabupaten Malang, Totok Hariyono, mengatakan sepinya peminat yang mendaftar bacabup-bacawabup independen diprediksi karena para calon kesulitan untuk mengumpulkan suara melalui fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan tandatangan warga.

    “Sebab bacabup-bawacabup yang akan ikut bertarung di Pemilihan Bupati [Pilbup] Malang periode 2015-2020 melalui jalur independen harus mampu memenuhi persyaratan yakni menghimpun minimal 157.904 suara yang dibuktikan dengan fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan warga Kabupaten Malang terhadap calon yang bersangkutan,” kata Totok, Senin (25/5/2015).

    Hingga 6 Juni 2015
    Menurutnya, hingga hari kedua pendaftaran, belum ada bacabup-bacawabup Malang perseorangan yang mendaftar. Namun, begitu ada warga Kabupaten Malang yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen masih memiliki waktu hingga 6 Juni 2015 mendatang.

    Sementara itu, untuk bukti syarat dukungan bacabup dan bacawabup harus diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Malang, 11-15 Juni 2015 mendatang, pada jam kerja antara pukul 08.00-16.00. “Kemungkinan pada hari berikutnya masyarakat ada yang mendaftar dan siap menjadi bacabup dan bacawabup Malang melalui jalur independen,” jelas dia.

    Selain itu, masih sepinya pendaftar independen bisa saja disebabkan mereka masih mempersiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan rumus penghitungan jumlah minimal dukungan yang tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) UU No. 8/2015 menyebutkan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% dan jumlah dukungan yang tersebar lebih dari 50% dari jumlah kecamatan yang ada.

    157.904 Dukungan
    Jadi berdasarkan daftar agregat kependudukan (DAK) per kecamatan yang diterbitkan oleh kementerian dalam negeri (kemendagri) jika penduduk Kabupaten Malang berjumlah 2.429.292 jiwa yang tersebar di 33 kecamatan dan dikalikan 6,5%, sehingga pasangan bakal calon non parpol harus bisa meraup dukungan dari masyarakat sebanyak 157.904 orang  yang tersebar minimal di 17 kecamatan.

    Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang Ali Wahyudin As’ad mengatakan dukungan sebanyak 157.904 suara untuk maju sebagai bacabup-bacawabup perseorangan tidaklah sulit. “Karena penduduk Kabupaten Malang yang memiliki hak suara jauh lebih banyak daripada jumlah dukungan jumlah suara yang diminta KPU,” ujarnya.

    Untuk mendapatkan dukungan suara sebanyak itu bacabup-bacawabup harus memiliki tim yang kuat agar bisa mendapatkan jumlah dukungan suara yang disyaratkan.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.