PILKADA 2015 : KPU Ponorogo Rajang 1.175 Surat Suara

PILKADA 2015 : KPU Ponorogo Rajang 1.175 Surat Suara Ilustrasi penghancur kertas (fok.nl)

    Pilkada 2015 disongsong KPU Ponorogo dengan merajang 1.175 surat suara di halaman depan kantornya.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Selasa (8/12/2015), memusnahkan 1.175 surat suara menggunakan mesin penghancur kertas. Pemusnahan surat suara yang dianggap tak layak pakai itu disaksikan anggota panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) dan polisi setempat.

    "Surat suara yang dihancurkan hari ini sudah dinyatakan rusak dan tidak bisa dipakai, sesuai berita acara yang telah ditandangani KPU dan Panwaslu dengan disaksikan aparat kepolisian," terang Ketua KPU Ponorogo, Ikhwanudin Alfianto di Ponorogo, jawa Timur, sesaat sebelum penghancuran hendak dilaksanakan.

    Prosesi pemusnahan surat suara rusak itu berlangsung singkat. Bertempat di Kantor KPU di Jl. Soekarno-Hatta No. 401, Kota Ponorogo, satu kotak berisi 1.175 surat suara rusak dibuka segelnya dengan disaksikan sejumlah anggota Panwaslu dan Wakapolres Ponorogo Kompol Harnoto.

    Surat suara rusak kemudian dikeluarkan dan dimasukkan mesin penghancur kertas hingga menjadi rajangan kertas dalam ukuran kecil. "Ini untuk memastikan tidak ada surat suara rusak yang tersimpan apalagi beredar di luar logistik pilkada yang sudah kami distribusikan ke seluruh PPS [panitia pemungutan suara] tingkat desa maupun tempat-tempat pemungutan suara [TPS]," jelasnya.

    Sesuai PKPU
    Ikhwanudin mengatakan, keputusan atau kebijakan pemusnahan surat suara mengacu pada PKPU No. 6/2015 tentang Norma Standar Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Pasal 40 ayat (1). Sesuai Pasal 40 ayat (2) PKPU tersebut, KPU harus melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dengan menghadirkan Panwaslu dan polisi sebagai saksi.

    Sebelumnya, KPU Ponorogo mendapat pasokan logistik surat suara sebanyak 785.559 lembar yang dikemas dalam ratusan kardus dari pihak rekanan percetakan pemenang lelang, PT Pura Barutama, Kudus, Jawa Tengah, pertengahan November 2015. Sesampainya di KPU Ponorogo, 765.573 surat suara sesuai jumlah nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Ponorogo plus surat suara cadangan sebanyak 2,5% dari nama DPT itu kemudian dilakukan penyortiran serta pengepakan.

    Selama hasil sortir yang berlangsung kurang lebih tiga hari pada akhir pertengahan November 2015 itulah, sebanyak 1.175 surat suara ditemukan dalam kondisi rusak, baik karena proses pencetakan maupun selama proses pengangkutan.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.