PILKADA 2018 : Alasan ASN Pemkot Madiun Menyukai Foto Cawali Maidi: Gemes Kumisnya
Pilkada 2018, seorang ASN Kota Madiun dipanggil Panwaslu karena menyukai foto calon wali kota Maidi.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Madiun bernama Desti Erma S. yang juga pemilik akun Instagram @destimaa memenuhi panggilan Panwaslu Kota Madiun, Selasa (20/2/2018) siang.
ASN yang kerap dipanggil Desti itu mengaku menyukai atau me-love foto calon wali kota Madiun, Maidi, di akun Instagram @pakmaidi lantaran merasa gemas dengan kumis Maidi.
"Saya gemes saja sama kumisnya [Maidi]," kata Desti kepada wartawan seusai diperiksa komisioner Panwaslu. (baca: 1 ASN Dipanggil Panwaslu karena Menyukai Foto Cawali di Instagram)
Staf di Bagian Umum Pemkot Madiun itu mengatakan kedatangannya ke Panwaslu untuk memenuhi panggilan dan klarifikasi soal dirinya yang menyukai foto Maidi di Instagram. Dia mengaku tidak sengaja menyukai foto yang juga berisi tulisan "Maidi Walikota Madiun 2018-2023, Jadi Walikota itu berat. Kamu nggak akan kuat. Biar aku saja." Itu.
"Itu benar akun saya. Saya ga sengaja ngelikenya. Ketika geser-geser ini," ujar perempuan itu.
Desti mengaku tidak mengetahui secara pasti aturan terkait ASN tidak boleh menyukai dan berkomen di akun paslon. Dia juga mengaku tidak ingat berapa foto paslon yang sudah disukai di media sosial.
Menurut dia, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. Desti mengingatkan kepada ASN lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. ASN dalam Pilkada juga harus netral.
Desti mengaku sempat kaget saat mengetahui like foto di instagram berujung pada dirinya dipanggil Panwaslu. "Saya mohon maaf. Awalnya ga percaya masak cuma ngelike dipanggil. Ternyata benar. Aturannya memang seperti itu," ujar dia.
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan telah memanggil dan mengklarifikasi aduan masyarakat mengenai ASN yang menyukai foto paslon. Hasil klarifikasi menyebutkan ASN tersebut secara sadar telah menyukai foto calon wali kota Madiun.
"ASN itu me-like foto di Instagram calon pada tanggal 13 Februari 2018. Saat itu paslon sudah ditetapkan sebagai paslon resmi dari KPU," ujar Kokok.
Menurut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kata dia, ASN harus netral dalam Pilkada dan salah satu poinnya tidak boleh menyukai dan berkomentar di akun media sosial calon.
"Ini yang bersangkutan merupakan warga Ponorogo bukan Madiun. Selain itu juga ASN ini menyukai foto paslon lain juga," ungkapnya.
Atas klarifikasi tersebut, Panwaslu akan menyusun rekomendasi yang akan diberikan kepada Majelis Kode Etik (MKE) Kota Madiun. MKE nantinya yang akan memberikan hukuman kepada ASN tersebut.
"Kami hanya memberikan rekomendasi. Kalau untuk sanksinya nanti MKE," terang Kokok.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- 27.751 Warga Kota Madiun Tak Penuhi Syarat Salurkan Hak Pilih
- PILKADA 2018 : Panwaslu Copoti APK Resmi KPU Kota Madiun Terpasang Dekat Sekolahan
- PILKADA 2018 : Paslon Pertanyakan Pemilih TMS Kota Madiun Capai 27.000 Orang
- PILKADA MADIUN : Ini Kata Mantan Rektor Undip Usai Moderatori Debat Cawali-Cawawali
- PILKADA MADIUN : 3 Paslon Saling Sindir dan Kritik Program Lawan dalam Debat Publik
- PILKADA MADIUN : 3 Pasangan Cawali-Cawawali Adu Program Selama 1,5 Jam
- PILKADA 2018 : Satpol PP Magetan Preteli 100 Banner dan Reklame Kampanye
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.