PILKADA MADIUN 2018 : Ahmad Dawami-Hari Wuryanto Tolak Fasilitas Kampanye dari KPU

PILKADA MADIUN 2018 : Ahmad Dawami-Hari Wuryanto Tolak Fasilitas Kampanye dari KPU KPU Kabupaten Madiun menetapkan tiga paslon yang akan berlaga di Pilkada Kabupaten Madiun 2018 di kantor KPU setempat, Senin (12/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Paslon nomor urut satu di Pilkada Kabupaten Madiun menolak fasilitas bahan kampanye yang diberikan KPU.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Hari Wuryanto, menolak fasilitas bahan kampanye yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Alasannya karena ada indikasi mark up harga bahan kampanye.

    Ketua tim kampanye paslon nomor urut satu, Dimyati Dahlan, menegaskan timnya mengendus adanya indikasi mark up harga pengadaan alat peraga dan bahan kampanye yang dilakukan KPU. Sehingga pengadaan itu dianggap rentan dikorupsi.

    Dia mencontohkan dalam rancangan anggaran biaya dari KPU terkait biaya produksi dan pemasangan baliho ukuran 4x6 meter dengan harga Rp1.875.000. Padahal kalau itu dibuat sendiri hanya menghabiskan biaya sekitar Rp800.000.

    "Untuk itu kami menduga pos-pos pengadaan tersebut berpotensi dikorupsi," jelas dia kepada wartawan di Posko Berkah di Jalan Raya Madiun-Nganjuk, Desa Tiron, Madiun, Senin (19/2/2018).

    Tidak hanya soal mark up biaya pengadaan alat peraga dan bahan kampanye yang dipermasalahkan Dimyati. Dia menambahkan beban biaya penyebaran bahan kampanye kepada paslon juga menjadi alasan pihaknya menolak fasilitas bahan kampanye.

    Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye disebutkan biaya penyebaran bahan kampanye dibiayai dana APBD. Atas dasar aturan itu seharusnha KPU Kabupaten Madiun membiayai penyebaran bahan kampanye seperti pamflet, leaflet, selebaran, hingga poster.

    "Harusnya yang membiayai penyebaran bahan kampanye KPU bukan dibebankan kepada paslon," jelas dia.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan KPU Kabupaten Madiun mengeluarkan surat bernomor 12 tahun 2018 tentang Pembatasan Pengeluaran Biaya Kampanye. Berdasarkan keputusan itu tidak termuat biaya distribusi bahan kampanye.

    "Di surat itu disebutkan biaya penyebaran bahan kampanye nol rupiah," kata dia.

    Penolakan terhadap fasilitas tersebut dibuktikan dengan tidak menyerahkan desain bahan kampanye kepada KPU. Padahal, sesuai aturan tim paslon paling lambat menyerahkan desain bahan kampanye lima hari setelah penetapan paslon.

    "Sampai detik ini kami belum menyerahkan desainnya meski batas waktu pengumpulan sudah lewat," ujar Dimyati.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.