PNPM DIHENTIKAN : Inilah Isi Petisi Selamatkan Desa!

PNPM DIHENTIKAN : Inilah Isi Petisi Selamatkan Desa! ilustrasi PNPM. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

    Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dihentikan mulai 2015. Seperti apakah reaksinya?

    Madiunpos.com, SURABAYA—Kado pahit Tahun Baru 2015 itu ialah diberhentikannya kontrak kerja atas ribuan tenaga fasilitor PNPM Mandiri. Banyak yang kecewa, bersedih, dan tak terima atas keputusan pemerintahan Jokowi tersebut.

    Di media sosial, perbincangan penghentian PNPM Mandiri di sesama fasilitor menjadi topik paling hangat. Bahkan, di tengah perbincangan yang terus bergulir, muncul sebuah petisi di laman www.change.org dengan judul “#SaveDesa! Dukung Kemendagri Sebagai Satker PNPM-MPd Untuk Kawal Transisi UU Desa 2015?.

    Petisi yang diunggah, Sabtu (3/1/2015) tgersebut digagas oleh pemilik akun facebook, Rabiah Adawiyah, seorang Fasilitator PNPM Mandiri dari Jawa Timur. Pantauan madiunpos.com, hingga kini sudah ada 100-an pendukung yang menyatakan kesetujuannya.

    Berikut isinya :

    Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan. Hal ini terjadi menyusul adanya PHK massal atas 17 ribu Fasilitator per 31 Desember 2014 akibat belum ditetapkannya Satker PNPM dan masih diblokirnya DIPA PNPM 2015.

    Program implementasi UU Desa oleh Pemerintahan Jokowi seakan berjalan auto pilot. 74 ribu desa dibiarkan berjalan tanpa arah ditengah rencana pengucuran dana desa yang luarbiasa besar. Bahkan PNPM sebagai program pemberdayaan terbaik yang ada di bumi pertiwi ini juga diakhiri tanpa persiapan alih kelola yang memadai atas asset2 program.

    Mulai kepala desa, Bupati, Gubernur hingga DPR juga menyesalkan penghentian PNPM yang saat ini menjadi harapan satu-satunya dalam dalam menyiapkan desa menyongsong era UU Desa.

    Menyadari besarnya resiko akibat PHK massal 17 ribu Fasilitator ditengah pelaksanaan PNPM dan persiapan desa menghadapi UU Desa, Kemendagri telah meminta Kepala Bappenas untuk kembali menetapkan Ditjen PMD Kemendagri sebagai Satker PNPM serta meminta Kementerian Keuangan untuk membuka blokir atas DIPA PNPM 2015 guna kembali memgefektifkan Fasilitator untuk melakukan pendampingan desa.

    Atas permintaan dukungan Kemendagri itu, Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan agar merespon secepatnya dengan menetapkan Kemendagri sebagai Satker PNPM dan membuka blokir anggaran atas DIPA PNPM 2015.

    Ingat, salah satu agenda prioritas Nawacita Jokowi yang terus kami ingat adalah janji Jokowi untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam kerangka negara kesatuan. Menteri sebagai pembantu presiden harus selalu mendasarkan kebijakan sektoralnya pada implementasi prioritas program presiden itu. Salam dari desa!



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.