PNS MADIUN : 1.152 PNS Pemkab Madiun Ditarik Pemprov Jatim dan Pusat

PNS MADIUN : 1.152 PNS Pemkab Madiun Ditarik Pemprov Jatim dan Pusat Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

    PNS Madiun sebanyak seribuan lebih orang dilimpahkan ke Pemprov Jatim dan Pusat.

    Madiunpos.com, MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memastikan sebanyak 1.152 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungannya akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pusat.

    Hal itu menyusul adanya pelimpahan kewenangan dari daerah ke pusat. Koordinator tim penyerahan personel, prasarana, dan pendanaan daerah (P3D) Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah, mengatakan 1.152 PNS tersebut selama ini tersebar di enam SKPD di Kabupaten Madiun.

    "Selain 1.152 PNS yang ditarik ke Pemprov Jatim dan Pusat, ada sekitar 426 pegawai non-PNS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang juga ditarik ke pemprov," ujar Siti Zubaiah kepada wartawan di Madiun, Kamis (26/5/2016).

    Menurut Siti Zubaidah, dari 1.152 PNS tersebut, yang ditarik Pemprov Jatim adalah 1.022 PNS dari Dinas Pendidikan, 16 PNS dari Dishubinfokom, 31 PNS dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta tiga PNS dari Dinsosnakertrans.

    Sedangkan yang ditarik ke Pusat yakni 63 PNS petugas penyuluh lapangan KB dari Badan Keluarga Berencana dan Pembedayaan Perempuan (BKBPP) serta 15 penyuluh perikanan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Madiun.

    Siti menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan validasi data yang akan diserahkan ke Pemprov Jatim dan Pusat.

    Selain itu, timnya juga melakukan pendataan terkait pendanaan untuk penyusunan anggaran tahun 2107.

    Pihaknya menargetkan pendataan terkait pelimpahan wewenang pegawai tersebut dapat diselesaikan hingga akhir Juni nanti. Adapun, batas akhir penyerahan seluruh dari pelimpahan tersebut adalah 1 Oktober mendatang.

    Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah akan melimpahkan sejumlah PNS kota/kabupaten ke pusat atau provinsi. Pelimpahan tersebut bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif.

    Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat delapan Kementerian/Lembaga (K/L) yang personelnya mengalami pengalihan.

    Yakni, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikbud, BKKBN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kemendagri.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.