Kategori: News

PNS Madiun yang Curi Barang di Minimarket Tak Ditahan, Kenapa?

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Madiun yang mencuri barang-barang di minimarket di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tidak ditahan. Hal ini karena nilai kerugian hanya Rp497.000.

“Pelaku pencurian tidak ditahan karena nilai kerugiannya kecil. Ini termasuk tindak pidana ringan. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, Senin (15/3/2021).

Dia menuturkan pelaku akan dikenai dengan Pasal 364 KUHP. Karena kerugian yang ditimbulkan kecil, maka berlaku Perma No. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Maka jika nilai kerugian yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta termasuk tindak pidana ringan. Dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan.

Seorang PNS di Madiun Curi Sabun Cuci Hingga Susu di Minimarket

Isnaini menyampaikan setelah proses pemeriksaan selesai, pelaku akan dikembalikan ke rumah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan pencurian ini karena terhimpit persoalan ekonomi. Pelaku selama ini memiliki utang di bank. Sedangkan uang gajinya setiap bulan habis digunakan untuk membayar angsuran.

“Karena gajinya habis untuk bayar utang, sedangkan sisa gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Pelaku kemudian melakukan pencurian itu,” jelas dia.

Dia menuturkan oknum PNS ini berusia 43 tahun dan merupakan warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari pengakuannya, pelaku ini sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali.

PNS di Madiun Curi Barang di Minimarket, Gegara Gaji Habis untuk Bayar Utang di Bank

“Menurut pengakuannya, pelaku ini melakukan pencurian sebanyak dua kali di dua toko yang berbeda. Salah satunya di Bantengan,” jelas dia.

Barang-barang yang dicuri berupa alat-alat kebutuhan rumah, antara lain  dua bungkus Sunlight 755 ml, satu bungkus Sunlight 555 ml, satu bungkus kecap Bango 550 mg, dua bungkus kecap Bango 220 mg, empat kaleng cornedbeef, dua kotak susu UHT, tiga buah Nive Rool on, tiga botol minyak kayu putih 120 ml, empat botol minyak kayu putih 60 ml, tiga botol minyak kayu putih 30 ml, dua Rexona rool on, dan 12 sachet detergen.

Barang-barang curian itu, lanjut kapolsek, digunakan sendiri bukan untuk dijual. Pelaku ini masih bujang. Nilai kerugian dari aksi pencurian itu senilai Rp497.000.

“Pelaku belum mempunyai anak dan istri, masih bujang,” ungkapnya.

Aksi oknum PNS ini berhasil terungkap saat melakukan pencurian di minimarket yang ada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu. Pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 10.45 WIB, pelaku melakukan pencurian di dalam toko tersebut.

Modus operandinya, pelaku masuk ke toko itu dan mengambil barang-barang kemudian dimasukkan ke dalam tas krem yang telah disiapkan. Setelah mengambil barang-barang itu, pelaku kemudian ke kasir dengan membawa 12 sachet detergen. Cara ini dilakukan untuk mengelabui karyawan toko.

“Modusnya, pelaku mengambil barang kemudian dimasukkan di dalam tas. Untuk menghindari kecurigaan karyawan, pelaku membawa 12 sachet detergen ke kasir untuk dibayar,” terang dia.

Namun, aksi pencurian itu berhasil diketahui salah seorang karyawan toko yang melihat pelaku memasukkan barang-barang di dalam tasnya.

Salah satu karyawan selanjutnya meminta pelaku menunjukkan isi tas tersebut. Lantaran takut ketahuan, pelaku pun tidak memperbolehkan tasnya dibuka.

“Aksi saling berebut tas pun terjadi. Karena pelakunya ini seorang pria, tenaganya mungkin lebih kuat, sehingga bisa mengambil alih tas dan kemudian kabur,” jelasnya.

Saat hendak kabur dengan mengendarai sepeda motornya, pelaku berhasil dibekuk oleh pemilik toko. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Wungu.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.