Polisi Sita 200 Ayam Tiren Siap Edar dari Rumah Warga Magetan

Polisi Sita 200 Ayam Tiren Siap Edar dari Rumah Warga Magetan ilustrasi (google img)

    Polisi Magetan menggerebek tempat usaha pengolahan ayam tiren.

    Madiunpos.com, MAGETAN -- Aparat Satuan Reskrim Polres Magetan menggerebek sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat pengolahan daging ayam kedaluwarsa akibat mati kemarin atau tiren. Pemilik usaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Partono di Magetan, Sabtu, mengatakan tempat pengolahan ayam tiren tersebut adalah milik Didik Setiyono alias Lilik di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

    "Penggerebekan dilakukan pada Jumat tanggal 12 Mei [2017] malam. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Tersangka sang pemilik usaha dan para saksi masih diperiksa," ujar AKP Partono kepada wartawan, Sabtu (13/5/2017).

    Dia menambahkan penggerebekan usaha ilegal tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang menyebutkan ada pengolahan ayam tiren di wilayah tersebut.

    Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki bukti yang kuat, tim Satuan Reskrim Polres Magetan lalu melakukan penggerebekan. Saat digerebek, dua pekerja sedang bekerja mencabuti bulu ayam yang sudah mati.

    Polisi juga mendapati beberapa ekor ayam yang sudah mati yang siap diolah. Selain itu, polisi juga menemukan ratusan ekor ayam tiren yang sudah diolah dan siap didistribusikan ke pasaran atau masyarakat.

    Berdasarkan keterangan pemilik usaha, ayam-ayam yang telah mati tersebut didapat dari beberapa peternak ayam petelur. Setelah diolah dan dimasak, ayam-ayam tiren tersebut didistribusikan ke Kabupaten Magetan, Pacitan, dan Wonogiri, Jawa Tengah.

    "Untuk membeli ayam yang sudah mati tersebut, tersangka tidak mengeluarkan banyak uang. Ia hanya memberi rokok ataupun membayar Rp2.000 untuk tiap ekor ayam mati," kata dia.

    Setelah diolah dan dimasak, ayam-ayam tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp20.000 per ekornya. Biasanya, tempat pengolahan tersebut mendistribusikan ayam tiren setiap lima hari sekali.

    Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 200 ekor ayam tiren. Baik ayam tiren yang belum diolah maupun sudah diolah dan siap didistribusikan.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.