Kategori: News

Polisi Tangkap Petani Tebu yang Timbun 4,5 Ton Gula Pasir

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun menggeledah toko pakan burung di jalan raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020). Toko pakan burung milik Mat Rochani itu ditengarai menjadi tempat penimbunan gula pasir.

Pantauan Madiunpos.com, Kamis siang, saat polisi mendatangi toko pakan burung tersebut, mereka menemukan tumpukan karung gula pasir. Ada sekitar 87 karung, masing-masing berisi 50 kg gula pasir.

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan penggerebekan toko pakan burung milik ini berawal dari kecurigaan polisi yang mengendus adanya penimbunan gula pasir. Setelah diselidiki ternyata benar ada tumpukan karung gula pasir sebanyak 4,5 ton di toko itu.

Bupati Madiun Duga Ada Kartel dalam Kenaikan Harga Gula Pasir

Setelah dicek, ternyata Mat Rochani si pemilik toko tersebut tidak memiliki izin perdagangan gula pasir. Selain itu, dia juga menduga Mat Rochani menimbun gula pasir dan dijual kembali saat kondisi seperti sekarang.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku ini mendapatkan gula pasir ini dari salah satu pabrik gula pada Juni 2019 sebesar 19 ton. Mulai Juni, Agustus, September 2019 sudah terjual 10 ton," kata dia di lokasi toko pakan burung.

Kemudian, Mat Rochani mengambil sisanya sekitar 9 ton pada tanggal 14 Maret 2020. Setelah dijual, saat ini tinggal 4,5 ton.

Kota Madiun Punya Tempat Keren Untuk Milenial Kreatif

Gula pasir tersebut didapat dari jatah PG Pagotan kepada Mat Rochani sebagai petani tebu yang menyetorkan tebunya ke pabril gula itu.

Menurut Eddwi, Mat Rochani melanggar aturan karena menjual gula pasir tanpa izin. Selain itu, Mat Rochani juga menjual gula pasir dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

"Kemarin menjualnya mulai bulan Juni 2019. Yang harusnya dijual Rp12.500/kg, tetapi dijual Rp15.200/kg. Sekarang memang sudah naik antara Rp16.000/kg hingga Rp17.000/kg. Karena ini kita sudah ditangkap. Mungkin nanti bisa saja dijual harga Rp16.000/kg sampai Rp17.000/kg," jelas Eddwi.

Sempat Bilang Ditutup, Pemkab Magetan Ternyata Tetap Buka Objek Wisata Telaga Sarangan

Pria paruh baya itu akan dijerat Pasal 106 atau 107 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Untuk saat ini, pemilik toko tersebut masih berstatus sebagai terlapor.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.