Kategori: News

Polisi Tangkap Petani Tebu yang Timbun 4,5 Ton Gula Pasir

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun menggeledah toko pakan burung di jalan raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020). Toko pakan burung milik Mat Rochani itu ditengarai menjadi tempat penimbunan gula pasir.

Pantauan Madiunpos.com, Kamis siang, saat polisi mendatangi toko pakan burung tersebut, mereka menemukan tumpukan karung gula pasir. Ada sekitar 87 karung, masing-masing berisi 50 kg gula pasir.

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan penggerebekan toko pakan burung milik ini berawal dari kecurigaan polisi yang mengendus adanya penimbunan gula pasir. Setelah diselidiki ternyata benar ada tumpukan karung gula pasir sebanyak 4,5 ton di toko itu.

Bupati Madiun Duga Ada Kartel dalam Kenaikan Harga Gula Pasir

Setelah dicek, ternyata Mat Rochani si pemilik toko tersebut tidak memiliki izin perdagangan gula pasir. Selain itu, dia juga menduga Mat Rochani menimbun gula pasir dan dijual kembali saat kondisi seperti sekarang.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku ini mendapatkan gula pasir ini dari salah satu pabrik gula pada Juni 2019 sebesar 19 ton. Mulai Juni, Agustus, September 2019 sudah terjual 10 ton," kata dia di lokasi toko pakan burung.

Kemudian, Mat Rochani mengambil sisanya sekitar 9 ton pada tanggal 14 Maret 2020. Setelah dijual, saat ini tinggal 4,5 ton.

Kota Madiun Punya Tempat Keren Untuk Milenial Kreatif

Gula pasir tersebut didapat dari jatah PG Pagotan kepada Mat Rochani sebagai petani tebu yang menyetorkan tebunya ke pabril gula itu.

Menurut Eddwi, Mat Rochani melanggar aturan karena menjual gula pasir tanpa izin. Selain itu, Mat Rochani juga menjual gula pasir dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

"Kemarin menjualnya mulai bulan Juni 2019. Yang harusnya dijual Rp12.500/kg, tetapi dijual Rp15.200/kg. Sekarang memang sudah naik antara Rp16.000/kg hingga Rp17.000/kg. Karena ini kita sudah ditangkap. Mungkin nanti bisa saja dijual harga Rp16.000/kg sampai Rp17.000/kg," jelas Eddwi.

Sempat Bilang Ditutup, Pemkab Magetan Ternyata Tetap Buka Objek Wisata Telaga Sarangan

Pria paruh baya itu akan dijerat Pasal 106 atau 107 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Untuk saat ini, pemilik toko tersebut masih berstatus sebagai terlapor.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.