Polisi Tangkap Petani Tebu yang Timbun 4,5 Ton Gula Pasir
Polres Madiun menangkap petani tebu yang diduga menimbul gula pasir di toko pakan burung.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun menggeledah toko pakan burung di jalan raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (19/3/2020). Toko pakan burung milik Mat Rochani itu ditengarai menjadi tempat penimbunan gula pasir.
Pantauan Madiunpos.com, Kamis siang, saat polisi mendatangi toko pakan burung tersebut, mereka menemukan tumpukan karung gula pasir. Ada sekitar 87 karung, masing-masing berisi 50 kg gula pasir.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan penggerebekan toko pakan burung milik ini berawal dari kecurigaan polisi yang mengendus adanya penimbunan gula pasir. Setelah diselidiki ternyata benar ada tumpukan karung gula pasir sebanyak 4,5 ton di toko itu.
Bupati Madiun Duga Ada Kartel dalam Kenaikan Harga Gula Pasir
Setelah dicek, ternyata Mat Rochani si pemilik toko tersebut tidak memiliki izin perdagangan gula pasir. Selain itu, dia juga menduga Mat Rochani menimbun gula pasir dan dijual kembali saat kondisi seperti sekarang.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku ini mendapatkan gula pasir ini dari salah satu pabrik gula pada Juni 2019 sebesar 19 ton. Mulai Juni, Agustus, September 2019 sudah terjual 10 ton," kata dia di lokasi toko pakan burung.
Kemudian, Mat Rochani mengambil sisanya sekitar 9 ton pada tanggal 14 Maret 2020. Setelah dijual, saat ini tinggal 4,5 ton.
Kota Madiun Punya Tempat Keren Untuk Milenial Kreatif
Gula pasir tersebut didapat dari jatah PG Pagotan kepada Mat Rochani sebagai petani tebu yang menyetorkan tebunya ke pabril gula itu.
Menurut Eddwi, Mat Rochani melanggar aturan karena menjual gula pasir tanpa izin. Selain itu, Mat Rochani juga menjual gula pasir dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
"Kemarin menjualnya mulai bulan Juni 2019. Yang harusnya dijual Rp12.500/kg, tetapi dijual Rp15.200/kg. Sekarang memang sudah naik antara Rp16.000/kg hingga Rp17.000/kg. Karena ini kita sudah ditangkap. Mungkin nanti bisa saja dijual harga Rp16.000/kg sampai Rp17.000/kg," jelas Eddwi.
Sempat Bilang Ditutup, Pemkab Magetan Ternyata Tetap Buka Objek Wisata Telaga Sarangan
Pria paruh baya itu akan dijerat Pasal 106 atau 107 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Untuk saat ini, pemilik toko tersebut masih berstatus sebagai terlapor.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Putus Persebaran Covid-19, Jatim Canangkan Gerakan Santri Bermasker
- Waduh, Kasus Positif Covid-19 di Madiun Melonjak saat Pemberlakuan PPKM Mikro
- Selama PPKM Skala Mikro di Madiun, Ada Tambahan Kasus Positif 304 dan 16 Pasien Meninggal
- Akses Sulit, Pembersihan Tanah Longsor di Madiun Dilakukan Secara Manual
- 4 Hari PPKM Mikro di Madiun, Jumlah Kasus Positif Bertambah 103 dan Meninggal 7 Orang
- Empat Hari Terakhir, Dua Bus Mira Tabrak Kendaraan di Madiun, Dua Orang Tewas
- Lagi, Bus Mira Tabrak Sepeda Motor di Madiun, Satu Orang Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.