Polres Tulungagung Sita 58 Gelondong Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar

Polres Tulungagung mengungkap kasus pembalakan liar dan menyita 58 gelondong kayu jati hasil kejahatan tersebut.

Polres Tulungagung Sita 58 Gelondong Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, memeriksa KS, tersangka kasus pembalakan liar. (detik.com)

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Aparat Polres Tulungagung menahan satu unit truk bermuatan puluhan gelondong kayu jati yang diduga hasil penebangan liar. Polisi juga menangkap satu tersanga, KS, yang membawa kayu-kayu tersebut.

    Truk yang dibawa warga Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung itu bernopol AG 9237 RK. Ada 58 gelondong kayu jati yang dibawa.

    Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (19/2/2020), kayu-kayu tersebut diduga dicuri dari kawasan hutan Perhutani di Petak 17 M dan 18 B Hutan Ngampel, BKPH Kalidawir. Wilayah tersebut masuk Desa Winong.

    Avanza Rombongan Asal Tulungagung Terjun Ke Sungai di Blitar, Satu Tewas

    Pengungkapan kasus pembalakan liar ini bermula dari laporan petugas Perhutani yang kehilangan belasan pohon jati di Hutan Ngampel. Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus keberadaan kayu hasil curian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke rumah KS di Desa Winong.

    "Akhirnya kami lakukan pengecekan dan ternyata benar. Di rumah KS kami temukan ada barang bukti kayu ini," ujar Kapolres, seperti dilansir detik.com.

    Kepada polisi, tersangka mengaku membeli kayu jati itu dari dua orang pelaku lain yang kini buron. KS membelinya seharga Rp2 juta/pohon. Selanjutnya hasil tebangan pohon jati itu dipotong hingga menjadi 58 gelondong kayu siap angkut.

    Warga Tulungagung Wajib Punya Aplikasi Buatan Polres, Ini Manfaatnya

    "Kalau pengakuannya puluhan gelondong kayu ini berasal dari enam pohon saja," jelas Kapolres.

    Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan alat bukti yang kuat.

    Sementara itu KS mengaku akan menggunakan puluhan gelondong jati tersebut untuk keperluan sendiri. Ia dijerat Pasal 83 Ayat (1) serta Pasal 12 huruf c UU kehutanan No 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.