Petugas memasang portal permanen di Jl. Kelapa Manis, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jumat (16/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Kebijakan perpanjangan PPKM ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4.
Perpanjangan PPKM ini, hampir seluruh daerah di wilayah Madiun Raya masih menerapkan PPKM Level 4, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Ngawi. Sedangkan Kabupaten Pacitan berada di level 3.
Data dari Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur per Senin (23/8/2021), kasus aktif di Kota Madiun sebanyak 372, Kabupaten Madiun sebanyak 571, Ponorogo sebanyak 1.326 orang, Ngawi sebanyak 331 orang, dan Magetan sebanyak 440 orang. Sedangkan di Kabupaten Pacitan kasus aktifnya sebanyak 259 orang.
Dua Pekan ASN Madiun Belanja di Lapak UMKM, Perputaran Uang Capai Rp1 Miliar
Untuk daerah yang berada di level 4, pembatasan di berbagai sektor masih dilakukan. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali, untuk daerah yang berada di level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25% pendidik atau tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan persiapan teknis asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus hingga 2 September.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Untuk sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penangannan karantina, dan industri orientasi ekspor boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelomtong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Warung makan, restoran, kafe, diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%.
Lamaran Ditolak, Pengusaha Asal Sragen Larikan Bocah 14 Tahun dari Madiun
Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.