PUPUK BERSUBSIDI : Penyelewengan Marak, Petrokimia Perketat Pengawasan

PUPUK BERSUBSIDI : Penyelewengan Marak, Petrokimia Perketat Pengawasan Ilustrasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

    Pupuk bersubsidi banyak diselewengkan, Petrokimia Gresik pun berkomitmen memperketat pengawasan distribusi.

    Madiunpos.com, SURABAYA — PT Petrokimia Gresik (Persero) bakal memperketat pengawasan pupuk bersubsidi di tingkat distributor dan kios, seiring dengan maraknya praktik penyelewengan di berbagai daerah di Jawa Timur.

    Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik (PG) Wahjudi menjelaskan selain secara internal, pengetatan pengawasan juga dilakukan dengan menggandeng peran TNI AD, sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh Kementerian Pertanian pada awal Januari.

    Bukan hanya itu, pengetatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kepolisian, dan sebagainya. “Kami mengingatkan masyarakat bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat membawa pelaku berurusan dengan pihak berwajib,” tegasnya, Kamis (26/3/2015).

    4 Modus Penyelewengan
    Sejauh ini, sambung Wahjudi, PG telah mengidentifikasi setidaknya empat modus penyelewengan pupuk yang kerap terjadi di Jatim. Pertama, pupuk bersubsidi dibawa keluar wilayah Jatim untuk dijual ke wilayah lain yang bukan peruntukannya.

    Pupuk bersubsidi tersebut lantas dijual dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Kedua, pupuk bersubsidi ditimbun dan dialihkan ke nonsubsidi dengan membuat kemasan atau kantong baru.

    Ketiga, pupuk bersubsidi dioplos dengan campuran unsur atau material lain, sehingga mengurangi komposisi unsur haranya. Keempat, memalsukan dan meniru kemasan/kantong pupuk bersubsidi produksi PG.

    “Pupuk bersubsidi itu adalah produk resmi dan terdaftar. Barang siapa menggunakan dan/atau memperdagangkan pupuk produksi PG [palsu], dalam jangka waktu tertentu harus menariknya dari peredaran.”

    Pupuk Palsu
    Jika pupuk palsu tersebut tetap diperjualbelikan, kata Wahjudi, PG selaku produsen akan mengajukan tuntutan, baik secara pidana melalui pengaduan kepada kepolisian, maupun secara perdata melalui Pengadilan Negeri.

    Sepanjang 2014, di Jatim terungkap 10 kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dengan total 106 ton. Sementara itu, sepanjang awal 2015 hingga saat ini, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang diungkap Polda Jatim mencapai 9 kasus sejumlah 226 ton.

    Pupuk-pupuk tersebut mayoritas berasal dari sentra produksi beras Jatim, yang mana 110 ton di antaranya diamankan di Polda Jatim, 39 ton di Polres Magetan, 35 ton di Polres Lamongan, 25 ton di Polres Sidoarjo, 13 ton di Polres Jember, dan 4 ton di Polres Gresik.

    Langkah Prevetif
    Sejauh ini, PG telah melakukan tindakan preventif penyelewengan pupuk bersubsidi melalui kerja sama dengan Kodim 0817 Gresik, bersama seluruh anggota Babinsa Gresik, Danramil, serta petugas penyuluh lapangan (PPL).

    Direktur Komersil PG Nugroho Purwanto mengaku juga telah melakukan sosialisasi pupuk bersubsidi kepada Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Eko Wiratmoko, serta rapat koordinasi dengan seluruh distributor PG Wilayah II (Jawa-Bali).

    “Berbagai sosialisasi petugas sales supervisor PG kepada jajaran Kodim dan Babinsa di berbagai wilayah di Indonesia juga telah kami lakukan untuk menanggulangi praktik penyelewengan pupuk bersubsidi ini.”

    Kurang 0,5 Juta Ton
    Tahun 2015 ini, PG telah mendistribusikan 85.443 ton pupuk bersubsidi untuk musim tanam di Jatim. Jumlah tersebut terdiri atas jenis urea 4.558 ton, ZA 22.758 ton, SP-36 30.571 ton, NPK Phonska 15.937 ton, dan Petroganik 11.619 ton.

    Sementara itu, total kebutuhan pupuk di Jatim yang didukung melalui Peraturan Gubernur mencapai 2,6 juta ton. Namun, pemerintah hanya menganggarkan sekitar 2,1 juta ton pupuk bersubsidi, sehingga masih ada kekurangan pasok sekitar 0,5 juta ton.

    Untuk mengakhiri polemik penyelewengan pupuk bersubsidi, DPRD Jatim telah setuju dengan usul penghapusan program pupuk subsidi. Namun, syaratnya adalah harus ada jaminan produk petani dibeli sesuai harga pokok petani (HPP) saat panen.

    Contoh Bali
    DPRD Jatim sebelumnya menganjurkan Pemprov Jatim mengadopsi cara Pemprov Bali dalam mengatasi defisit pasokan pupuk bersubsidi, yaitu dengan menggelontor bantuan pembelian pupuk organik senilai Rp500-Rp600/kg bagi petani.

    Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Jatim Subianto berpendapat strategi itu efektif mendorong petani menggunakan pupuk organik. Pola tersebut akan diadopsi Pemprov Jatim dengan menganggarkan subsidi yang dipetik dari dana APBN.

    Nilai subsidi pembelian pupuk organik yang akan digelontor oleh Pemprov Jatim adalah Rp500-Rp600/kg dari harga sesungguhnya sekitar Rp700-Rp800/kg. Itu berarti, petani hanya akan membeli pupuk organik seharga Rp200/kg.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.