Pupuk Bersubsidi Pindah Wilayah, Polisi Nganjuk Ringkus Warga Bojonegoro
Penyelundupan Nganjuk dilakukan warga RT 001/RW 001 Desa Sekar, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) yang membawa pupuk bersubsidi secara ilegal.
Madiunpos.com, NGANJUK — Anggota Satreskrim Polres Nganjuk meringkus sopir truk berpelat nomor S 9872 UA di Jl. Raya, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Selasa (12/1/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sopir truk bernama Suyoso, 44, asal RT 001/RW 001 Desa Sekar, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jatim tersebut kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi dari Nganjuk untuk dijual ke wilayah Bojonegoro. Selain sang sopir, aparat Satreskrim Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit truk warna kuning, 50 zak pupuk urea bersubsidi, 20 zak pupuk ZA bersubsidi, dan 30 zak pupuk organik bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Nganjuk, sesuai Laporan Polisi No. LP/09/I/2016/Jatim/Polres Nganjuk, kronologi penanangkapan sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi itu berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Nganjuk melakukan patroli di Jl. Raya, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor. Saat menuju Rejoso, petuga berpapasan dengan truk yang mengangkut barang dengan ditutup terpal warna biru.
"Petugas lantas balik arah untuk melakukan pengejaran truk. Akhirnya truk dapat dihentikan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan. Ketika terpal biru dibuka, truk tersebut ternyata mengangkut puluhan zak pupuk bersubsidi dari berbagai jenis," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono menjelaskan kasus penyelundupan Nganjuk.
Menurut keterangan sang sopir truk, Wahab Nuryono, pupuk bersubsidi dibeli dari seorang warga Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Punari. Karena kedapatan bersalah membawa pupuk bersubsidi ke luar daerah, sang sopir beserta truknya langsung dibawa petugas ke Mapolres Nganjuk.
Menurut Wahab Nuryono, kasus penyelundupan Nganjuk tersebut sudah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Nganjuk. “Dalam hal ini, Punari [penjual pupuk] dan Suyoso [penyelundup pupuk] sudah ditetapkan sebagai tersangkan setelah petugas melakukan pemeriksaan,†terang Wahab Nuryono seperti dikutip Madiunpos.com dari laman Tribratanews.net milik Polres Nganjuk, Sabtu (16/1/2016).
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Masa Tanam Padi, Petani Madiun Mengeluhkan Kekurangan Pupuk Bersubsidi
- Pemkab Madiun Ajukan Tambahan Kuota Pupuk Bersubsidi 35.221 Ton
- Kuota Pupuk Bersubsidi Dipangkas, Petani Kabupaten Madiun Cemas
- Unjuk Rasa Tuai Hasil, Petani Tambak Lamongan Dapat Pupuk Bersubsidi
- PUPUK BERSUBSIDI : Jual Pupuk Bersubsidi asal Trenggalek, 2 Warga Ponorogo Ditahan
- PUPUK BERSUBSIDI : Jual Tanpa Izin Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Ponorogo Ditangkap Tentara
- PUPUK BERSUBSIDI : Butuh 115.000 Ton, Tulungagung Dijatah 76.098 Ton Pupuk Bersubsidi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.