Pupuk Bersubsidi Pindah Wilayah, Polisi Nganjuk Ringkus Warga Bojonegoro

Pupuk Bersubsidi Pindah Wilayah, Polisi Nganjuk Ringkus Warga Bojonegoro Ilustrasi pupuk (JIBI/Bisnis/Dok)

    Penyelundupan Nganjuk dilakukan warga RT 001/RW 001 Desa Sekar, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) yang membawa pupuk bersubsidi secara ilegal.

    Madiunpos.com, NGANJUK — Anggota Satreskrim Polres Nganjuk meringkus sopir truk berpelat nomor S 9872 UA di Jl. Raya, Kelurahan Guyangan,  Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Selasa (12/1/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Sopir truk bernama Suyoso, 44, asal RT 001/RW 001 Desa Sekar, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jatim tersebut kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi dari Nganjuk untuk dijual ke wilayah Bojonegoro. Selain sang sopir, aparat Satreskrim Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit truk warna kuning, 50 zak pupuk urea bersubsidi, 20 zak pupuk ZA bersubsidi, dan 30 zak pupuk organik bersubsidi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Nganjuk, sesuai Laporan Polisi No. LP/09/I/2016/Jatim/Polres Nganjuk, kronologi penanangkapan sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi itu berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Nganjuk melakukan patroli di Jl. Raya, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor. Saat menuju Rejoso, petuga berpapasan dengan truk yang mengangkut barang dengan ditutup terpal warna biru.

    "Petugas lantas balik arah untuk melakukan pengejaran truk. Akhirnya truk dapat dihentikan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan. Ketika terpal biru dibuka, truk tersebut ternyata mengangkut puluhan zak pupuk bersubsidi dari berbagai jenis," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono menjelaskan kasus penyelundupan Nganjuk.

    Menurut keterangan sang sopir truk, Wahab Nuryono, pupuk bersubsidi dibeli dari seorang warga Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Punari. Karena kedapatan bersalah membawa pupuk bersubsidi ke luar daerah, sang sopir beserta truknya langsung dibawa petugas ke Mapolres Nganjuk.

    Menurut Wahab Nuryono, kasus penyelundupan Nganjuk tersebut sudah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Nganjuk. “Dalam hal ini, Punari [penjual pupuk] dan Suyoso [penyelundup pupuk] sudah ditetapkan sebagai tersangkan setelah petugas melakukan pemeriksaan,” terang Wahab Nuryono seperti dikutip Madiunpos.com dari laman Tribratanews.net milik Polres Nganjuk, Sabtu (16/1/2016).



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.