Kategori: News

Raja Properti Surabaya Tewas di Penjara, Simak Sepak Terjangnya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Raja Properti asal Surabaya, Henry Jocosity Gunawan, meninggal dunia di dalam Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8/2020) malam. Belum diketahui penyebab meninggalnya bos Pasar Turi Surabaya tersebut.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Handanu , mengatakan masih menyelidiki penyebab kematian Henry. "Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu seperti Antara, Minggu (23/8/2020) dini hari.

Henry semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha properti. Banyaknya properti yang ia bangun membuatnya mendapat julukan Raja Properti. Salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.

Mombongkar Pacar Settingan di Kalangan Selebritis dan Tarifnya

Pernah menjabat Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak. Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa. PT Gala Bumi Perkasa adalah salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.

Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.

Banyak Masalah

Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang Rp 17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Kronologi Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Karena Covid-19

Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur. Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.