Henry J Gunawan (kanan) bersama istrinya Iuneke Anggraini saat menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Desember 2019. (Antara)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Raja Properti asal Surabaya, Henry Jocosity Gunawan, meninggal dunia di dalam Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8/2020) malam. Belum diketahui penyebab meninggalnya bos Pasar Turi Surabaya tersebut.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Handanu , mengatakan masih menyelidiki penyebab kematian Henry. "Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu seperti Antara, Minggu (23/8/2020) dini hari.
Henry semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha properti. Banyaknya properti yang ia bangun membuatnya mendapat julukan Raja Properti. Salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.
Mombongkar Pacar Settingan di Kalangan Selebritis dan Tarifnya
Pernah menjabat Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak. Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa. PT Gala Bumi Perkasa adalah salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.
Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.
Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang Rp 17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Kronologi Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Karena Covid-19
Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur. Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.