Raja Properti Surabaya Tewas di Penjara, Simak Sepak Terjangnya

Raja properti Surabaya, Henry J Gunawan, meninggal di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim dengan penyebab yang belum jelas.

Raja Properti Surabaya Tewas di Penjara, Simak Sepak Terjangnya Henry J Gunawan (kanan) bersama istrinya Iuneke Anggraini saat menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Desember 2019. (Antara)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Raja Properti asal Surabaya, Henry Jocosity Gunawan, meninggal dunia di dalam Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8/2020) malam. Belum diketahui penyebab meninggalnya bos Pasar Turi Surabaya tersebut.

    Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Handanu , mengatakan masih menyelidiki penyebab kematian Henry. "Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu seperti Antara, Minggu (23/8/2020) dini hari.

    Henry semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha properti. Banyaknya properti yang ia bangun membuatnya mendapat julukan Raja Properti. Salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.

    Mombongkar Pacar Settingan di Kalangan Selebritis dan Tarifnya

    Pernah menjabat Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak. Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa. PT Gala Bumi Perkasa adalah salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.

    Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.

    Banyak Masalah

    Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang Rp 17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

    Kronologi Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Karena Covid-19

    Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur. Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.