RAZIA MAKANAN GRESIK : Dinkes Gresik Dapati Makanan Kedaluwarsa Masih Beredar

RAZIA MAKANAN GRESIK : Dinkes Gresik Dapati Makanan Kedaluwarsa Masih Beredar Ilustrasi razia makanan kedaluwarsa di pusat perbelanjaan. (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

    Razia makanan Gresik mendapati makanan kedaluwarsa dan berkemasan rusak.

    Madiunpos.com, GRESIK - Makanan dan minuman kedaluwarsa kedapatan masih dijual di sejumlah pusat perbelanjaan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

    Hal itu diketahui saat Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua pusat perbelanjaan, Selasa (7/6/2016).

    "Dalam sidak di dua lokasi, kami menemukan makanan dan minuman yang tidak layak jual, misalnya kedaluwarsa, tidak sesuai izin edar serta barang rusak karena kemasannya tidak layak," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik M. Nurul Dholam.

    Ia mengatakan sidak dilakukan Dinas Kesehatan Gresik di dua pusat perbelanjaan terbesar wilayah itu, yakni Supermarket Sarikat Jaya dan Hypermart.

    "Temuan di dua pusat perbelanjaan itu seperti makanan curah yang tidak tercantum tanggal kedaluwarsanya, kaleng susu yang pesuk [berlubang/berlekuk] dan beberapa makanan dalam kemasan karton yang terkoyak," kata dia.

    Temuan lainnya, kata Nurul, adalah minuman serbuk yang hanya berizin kode pangan industri rumah tangga (PIRT), tapi tidak mencantumkan khasiat.

    Produk lain yang juga menyalahi aturan adalah produk yang mencantumkan tulisan "tanpa bahan pengawet", tapi tidak mencantumkan kode dan tanggal produksi atau tanggal kedaluwarsa.

    "Barang-barang yang kami temukan tidak banyak, hanya satu dua jenis, namun kami minta tidak boleh dijual lagi, dan kepada pimpinan pusat perbelanjaan untuk dikembalikan ke pabriknya," ucap dia.

    Nurul meminta masyarakat lebih selektif dan teliti saat berbelanja, meski berada di pusat perbelanjaan besar sekalipun, dengan teliti melihat tanggal kedaluwarsa, kemasan yang bagus tidak pesuk dan rusak.

    "Lihat juga izin edarnya, baik produk luar negeri atau produk dalam negeri yang harus diikuti 12 digit angka pada kode barangnya," kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.