Sempat Buron, Mantan Kepala BPN Surabaya Akhirnya Ditangkap

Mantan Kepala BPN Surabaya II ditangkap tim gabungan Kejakgung dan Kejati

Sempat Buron, Mantan Kepala BPN Surabaya Akhirnya Ditangkap Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Setelah sekian lama buron, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Indra Iriansyah, ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (4/12/2019).

    Terpidana kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan ini ditangkap di depan rumahnya di kawasan Pondok Gede, Tangerang Selatan, Banten.

    "Kami tangkap pada Rabu dini hari saat baru turun dari mobil miliknya, tepat di depan rumahnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, kepada wartawan, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).

    Indra terbukti melakukan korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat HGB PT Ketabangkali Elektronics (KE) di atas tanah hak pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).

    "Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dahulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun, PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI," kata Richard.

    Atas perbuatannya, Indra dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.

    "Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur, saat ini terpidana Indra sedang menunggu pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya," kata Richard.

    Kejagung menyebut terpidana Indra Iriansyah merupakan buron ke-157 yang tertangkap dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 Kejagung.

    "Sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan Agung sejak 2018, saat ini sudah 364 orang buronan yang kami tangkap dari berbagai wilayah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.