SIM Mati Maret-Mei, Dapat Dispensasi Perpanjangan Hingga 30 Juni 2020
Pemegang SIM yang mati dalam kurun waktu Maret, April, dan Mei 2020 hanya perlu melalui proses perpanjangan SIM.
Madiunpos.com, JAKARTA -- Korlantas Polri memperpanjang dispensasi kepada para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati karena tak bisa memperpanjangnya saat pandemi Corona.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan berharap warga pemilik SIM memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.
"Diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
ASN Pemkot Surabaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Hotel
Menurut dia, pemegang SIM yang mati dalam kurun waktu Maret, April, dan Mei 2020 hanya perlu melalui proses perpanjangan SIM. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi yang terlambat sesuai batas keringanan yang telah diberikan.
"Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi proses penerbitan SIM baru," kata Ahmad seperti diberitakan Liputan6.com.
Waduh, Anggota DPRD di Tulungagung Mengamuk dan Lempar Botol Bir
Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM mati selama masa pandemi hanya berlaku hingga 29 Juni. Namun, pada hari ini, dispensasi itu diperpanjang satu hari.
Pada pelaksanaannya, lanjut Ahmad, kepolisian berupaya maksimal menegakkan protokol kesehatan di tengah wabah Corona. Misalnya, physical distancing.
Ini 11 Provinsi yang Nihil Kasus Covid-19 Pada 3 Juni 2020
Pengguna layanan SIM dikawal agar warga serta petugas tetap menjaga jarak dan menggunakan masker. "Terkait banyaknya gambar lonjakan pemohon SIM di sosmed, Satlantas telah turun agar physical distancing," imbuh Ahmad.
Editor : Arif Fajar Setiadi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.