Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, saat menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya, Rabu (26/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Sopir truk kontainer yang menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 bakal dikenai pasal berlapis. Bukan hanya dikenai pasal berlapis, sopir truk itu juga bakal dicabut SIM-nya seumur hidup.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan sopir truk kontainer bernama Sukiman, 51, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya pada Selasa (25/1/2022). Dalam kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.
Bukannya menolong para korban yang ditabrak, justru sopir truk kontainer berpelat nomor B 9110 UEW itu malah melarikan diri. Kedua korban yang meninggal dalam kecelakaan itu adalah sopir dan kernet truk berpelat nomor S 7876 UP.
Tabrak 2 Orang Hingga Meninggal di Jalan Tol Madiun, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka
Kedua korban bernama Widi Yuho Nusantoro, 27, warga Desa Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dan Brian Lanno Pangestu, 22, warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
“Sebelum kecelakaan terjadi, kedua korban sedang turun dari truk dan mengecek bannya,” jelas dia kepada wartawan saat pengungkapan kasus, Rabu (26/1/2022).
Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku penabrakan tersebut. Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa kaca spion yang jatuh. Setelah melakukan pengejaran dengan melihat rekaman CCTV di berbagai lokasi, petugas berhasil menemukan keberadaan sopir truk tak bertanggungjawab itu. Pelaku ditangkap di pool truk perusahaan di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Anton pun menjelaskan bahwa pelaku ini berniat menghilangkan barang bukti dengan mengganti kaca spion truk. Polisi segera mengendus itu karena kaca spion tersebut yang baru tidak sesuai ukurannya.
Atas kelaiannya yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa, tersangka akan dikenai pasal berlapis. Tersangka bakal dikenai Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yeng mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Jadi Korban Tabrak Lari, 2 Orang Ditemukan Meninggal di Jalan Tol Madiun
Tersangka juga bakal dikenai Pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat” maka diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda Rp75 juta.
Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, mengatakan tersangka tidak hanya mendapatkan hukuman pidana, tetapi juga mendapatkan hukuman pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidupnya. Pemberian hukuman ini karena tersangka dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya.
“Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim,” jelas Firman.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.