Kategori: News

Tak Penuhi SOP, Seluruh Tempat Hiburan di Madiun Belum Boleh Beroperasi

Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun belum ada yang buka di saat pandemi Covid-19. Hal ini karena pengelola THM belum ada yang memenuhi syarat yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Madiun.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, mengatakan sampai sejauh ini belum ada THM yang membuka operasional. Dari hasil pemantauan yang dilakukan tim Pendekar Waras, belum ada tempat hiburan yang mematuhi protokol kesehatan yang menjadi syarat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Ada beberapa pelaku usaha THM yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti jaga jarak dan [penataan] sirkulasi udara,” kata dia, Jumat (28/8/2020).

Agus menyampaikan tim sejauh ini masih terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam.

Warga yang Terpapar Covid-19 Bertambah Terus, Kota Madiun “Diguyur” Cairan Disinfektan

Dia menuturkan rekomendasi akan diberikan bagi THM yang telah memenuhi syarat. Rekomendasi ini menjadi izin operasional tempat hiburan pada saat pandemi.

Pihaknya mengimbau supaya seluruh THM bisa segera mengurus standar operasional yang diminta oleh pemerintah. Selain itu, pengelola juga harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Rekomendasi dari pemkot akan diberikan bagi mereka yang sudah mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Tak Pakai Masker di Kota Madiun, Siap-Siap Nyemprot Jalan 1 Kilometer dengan Cairan Disinfektan

Wali Kota Madiun, Maidi, juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam Perwali itu juga mengatur terkait penerapan disiplin protokol kesehatan di tempat hiburan.

Untuk pengelola tempat hiburan :

  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan
  2. Mewajibkan pekerja untuk menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunaka face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung
  3. Mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk. Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,3 derajat Celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki area tempat hiburan
  4. Menempatkan wastafel dengan sabun dan/atau cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan sabun dan/atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur
  5. Melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada arena permainan, studio, ruangan/kamar, kamar ganti, ruang bilas, alat perlengkapan pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah dimanfaatkan, toilet, musala, tombol lift, dan fasilitas umum lainnya
  6. Menyiapkan cover mic setiap sesi untuk pemakaian microphone atau mic; g. membatasi jumlah pengunjung di tempat atau fasilitas umum 50% (lima puluh persen) dari kapasitas semula
  7. Menyiapkan pintu masuk dan pintu keluar masing-masing harus ada 1 (satu) pintu masuk dan 1 (satu) pintu keluar
  8. Mengutamakan pembelian/pembayaran tiket/ pemesanan masuk secara daring
  9. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, hall, ruang karaoke, area publik dan wahana permainan
  10. Memberikan pembatas atau partisi sebagai pelindung tambahan pada meja/konter/kasir dan lainnya
  11. Melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19), seperti poster, spanduk, dan/atau informasi suara yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 antara lain wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, jaga jarak (physical distancing), tidak bergerombol dan menjaga kebersihan
  12. menyediakan ruang layanan kesehatan

Sehari 5 Warga Terpapar Covid-19, Jumlah Kasus di Ponorogo Sentuh 258 Orang

Penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan tempat hiburan untuk pekerja yaitu :

  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan
  2. Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung
  3. Mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer)
  4. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area tempat hiburan
  5. Mendeteksi suhu tubuh setiap pengunjung yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat hiburan
  6. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala
  7. Pekerja pada bagian pelayanan makanan harus memasak dengan kematangan sempurna dan higienis

Tujuan Tersembunyi Wali Kota Madiun di Balik Pembuatan Jalur Sepeda Wisata

Penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan tempat hiburan untuk pengunjung yaitu :

  1. Wajib mematuhi protokol kesehatan
  2. Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield
  3. Sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer)
  4. Menyemprotkan menggunakan cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) apabila sudah bersentuhan dengan benda atau barang yang ada di area tempat hiburan
  5. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area tempat hiburan
  6. Menjaga kebersihan lingkungan di area tempat hiburan
Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.