Tak Penuhi SOP, Seluruh Tempat Hiburan di Madiun Belum Boleh Beroperasi

Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun belum ada yang buka di saat pandemi Covid-19.

Tak Penuhi SOP, Seluruh Tempat Hiburan di Madiun Belum Boleh Beroperasi Kondisi tempat karaoke terlihat sepi di kawasan ruko PGM Jl. Serayu Timur Kota Madiun, Jumat (3/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun belum ada yang buka di saat pandemi Covid-19. Hal ini karena pengelola THM belum ada yang memenuhi syarat yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Madiun.

    Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, mengatakan sampai sejauh ini belum ada THM yang membuka operasional. Dari hasil pemantauan yang dilakukan tim Pendekar Waras, belum ada tempat hiburan yang mematuhi protokol kesehatan yang menjadi syarat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

    “Ada beberapa pelaku usaha THM yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti jaga jarak dan [penataan] sirkulasi udara,” kata dia, Jumat (28/8/2020).

    Agus menyampaikan tim sejauh ini masih terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam.

    Warga yang Terpapar Covid-19 Bertambah Terus, Kota Madiun “Diguyur” Cairan Disinfektan

    Dia menuturkan rekomendasi akan diberikan bagi THM yang telah memenuhi syarat. Rekomendasi ini menjadi izin operasional tempat hiburan pada saat pandemi.

    Pihaknya mengimbau supaya seluruh THM bisa segera mengurus standar operasional yang diminta oleh pemerintah. Selain itu, pengelola juga harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

    “Rekomendasi dari pemkot akan diberikan bagi mereka yang sudah mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

    Tak Pakai Masker di Kota Madiun, Siap-Siap Nyemprot Jalan 1 Kilometer dengan Cairan Disinfektan

    Wali Kota Madiun, Maidi, juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam Perwali itu juga mengatur terkait penerapan disiplin protokol kesehatan di tempat hiburan.

    Untuk pengelola tempat hiburan :

    1. Wajib menerapkan protokol kesehatan
    2. Mewajibkan pekerja untuk menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunaka face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung
    3. Mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk. Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,3 derajat Celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki area tempat hiburan
    4. Menempatkan wastafel dengan sabun dan/atau cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan sabun dan/atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur
    5. Melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada arena permainan, studio, ruangan/kamar, kamar ganti, ruang bilas, alat perlengkapan pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah dimanfaatkan, toilet, musala, tombol lift, dan fasilitas umum lainnya
    6. Menyiapkan cover mic setiap sesi untuk pemakaian microphone atau mic; g. membatasi jumlah pengunjung di tempat atau fasilitas umum 50% (lima puluh persen) dari kapasitas semula
    7. Menyiapkan pintu masuk dan pintu keluar masing-masing harus ada 1 (satu) pintu masuk dan 1 (satu) pintu keluar
    8. Mengutamakan pembelian/pembayaran tiket/ pemesanan masuk secara daring
    9. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, hall, ruang karaoke, area publik dan wahana permainan
    10. Memberikan pembatas atau partisi sebagai pelindung tambahan pada meja/konter/kasir dan lainnya
    11. Melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19), seperti poster, spanduk, dan/atau informasi suara yang memuat tata cara pencegahan Corona Virus Disease 2019 antara lain wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, jaga jarak (physical distancing), tidak bergerombol dan menjaga kebersihan
    12. menyediakan ruang layanan kesehatan

    Sehari 5 Warga Terpapar Covid-19, Jumlah Kasus di Ponorogo Sentuh 258 Orang

    Penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan tempat hiburan untuk pekerja yaitu :

    1. Wajib menerapkan protokol kesehatan
    2. Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung
    3. Mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer)
    4. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area tempat hiburan
    5. Mendeteksi suhu tubuh setiap pengunjung yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,3 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat hiburan
    6. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala
    7. Pekerja pada bagian pelayanan makanan harus memasak dengan kematangan sempurna dan higienis

    Tujuan Tersembunyi Wali Kota Madiun di Balik Pembuatan Jalur Sepeda Wisata

    Penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan tempat hiburan untuk pengunjung yaitu :

    1. Wajib mematuhi protokol kesehatan
    2. Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield
    3. Sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer)
    4. Menyemprotkan menggunakan cairan pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) apabila sudah bersentuhan dengan benda atau barang yang ada di area tempat hiburan
    5. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) di area tempat hiburan
    6. Menjaga kebersihan lingkungan di area tempat hiburan


    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.