Tak Puas dengan Pelayanan Publik Pemerintah? Adukan Saja Di Sini

Dengan kecanggihan teknologi kini masyarakat bisa mudah berkomunikasi dengan pemerintah.

Tak Puas dengan Pelayanan Publik Pemerintah? Adukan Saja Di Sini Fasilitas LAPOR untuk menghubungi pemerintah ( lapor.go.id)

    Madiunpos.com, PACITAN – Anda punya keluhan, kritik, atau saran untuk Pemerintah? Anda tak perlu takut atau repot untuk melakukannya. Dengan sistem daring ini, masyarakat cukup memanfaatkan fasilitas LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menghubungi pemerintah.

    Lalu, apa itu LAPOR? Bagaimana penggunaannya? Berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari Instagram, @pemkabpacitan, Minggu (3/8/2020).

    LAPOR merupakan media pelaporan yang diciptakan oleh Pemerintah Pusat. Media pelaporan ini pun wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dengan mengakses fasilitas LAPOR, masyarakat dapat menyampaikan saran, kritik, dan laporan. Hal yang disampaikan oleh masyarakat tersebut akan terintegrasi serta dipantau secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota kemudian provinsi hingga sampai ke pusat (presiden).

    Buatan Bojonegoro, Keripik Singkong Tembus Pasar China dan Amerika

    Aduan dari masyarakat ini pun dijamin akan tersampaikan kepada pihak yang berwenang. Hal ini karena LAPOR telah terhubung dengan 34 kementerian, 100 lembaga, 391 pemkab, 94 pemkot serta 34 pemprov di Indonesia. Fasilitas ini pun secara khusus dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik. Selain itu, Kantor Staf Presiden (KSP) turut mengelola sebagai pengawas program prioritas nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

    Cara Mengakses

    Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mengaksesnya dengan mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR di Android maupun IOS. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses melalui laman https://www.lapor.go.id/. Untuk membuat laporan, masyarakat terlebih dahulu mengisi data sesuai format laporan yang tertampilkan di layar.

    Selain melalui laman tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas SMS dengan mengirim aduan ke 1708. Masyarakat pun dapat menghubungi melalui Twitter, @LAPOR1708 serta email halomenpan@menpan.go.id. Melalui LAPOR ini, aduan masyarakat dapat tepat sasaran serta membuat pemerintah lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

    1 Pasien Covid-19 Meninggal, Pemkot Madiun Aktifkan Kembali Tempat Isolasi



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.