Tanggapi Vonis Ahok, Menag Harap Masyarakat Hormati Proses Hukum

Tanggapi Vonis Ahok, Menag Harap Masyarakat Hormati Proses Hukum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (depan, kedua dari kiri) me-launching IAIN Ponorogo yang sebelumnya bernama STAIN Ponorogo di kampus II IAIN Ponorogo, Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Rabu (10/5/2017) pagi. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Menag Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat lebih dewasa dalam menanggapi vonis Ahok.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat untuk lebih dewasa dalam menanggapi putusan hakim yang telah memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus penistaan agama.

    Menag meminta masyarakat menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

    "Saya harap masyarakat semakin dewasa. Serahkan silang sengketa kepada pengadilan kita," kata Lukman saat meresmikan dan launching IAIN Ponorogo, Rabu (10/5/2017).

    Menag mengajak masyarakat menyerahkan dan memercayakan persoalan ini kepada pengadilan atau lembaga hukum.

    Dia menegaskan saat ini proses hukum Ahok belum selesai atau inkrah. Hal ini karena Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Untuk itu, Lukman berharap masyarakat bisa menghormati keputusan hakim yang telah memvonis Ahok selama dua tahun penjara dan menghormati proses banding yang diajukan Ahok.

    "Ini kan masih proses, jangan cepat-cepat menganggap ini sudah final. Masih ada proses hukum yang diikuti," ujar Lukman.

    Dia berharap seluruh masyarakat memercayakan penyelesaian kasus ini di lembaga peradilan. "Hasil dari lembaga peradilan harus dipatuhi dan dihormati," tegas dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.