TATA KOTA MALANG : Kota Malang Juara Susun Perda Bangunan Gedung

TATA KOTA MALANG : Kota Malang Juara Susun Perda Bangunan Gedung Balai Kota Malang (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

    Tata Kota Malang tercatat sebagai Kota Penyusun Perda Bangunan Gedung Terbaik Nasional.

    Madiunpos.com, MALANG — Kota Malang meraih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Kota Penyusun Perda Bangunan Gedung Terbaik Nasional karena mampu melembagakan Undang Undang Bangunan Gedung menuju kota yang layak huni dan berkelanjutan.

    Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR  Andreas Suhono mengatakan selain Kota Malang, penghargaan juga diberikan kepada Kota Semarang, Kota Batam, Kota Bontang, dan Kabupaten Kuantan Singingi. “Ke-5 daerah tersebut terpilih untuk meraih penghargaan karena mampu melembagakan Undang Undang Bangunan Gedung menuju kota yang layak huni dan berkelanjutan,” kata Andreas dalam keterangan resminya, Selasa (1/12/2015).

    Penyerahan  Penghargaan diberikan dalam rangka Hari Bhakti Pekerjaan Umum 2015 kepada Wali Kota Malang  Mochamad Anton di Thamrin Nine Ballroom UOB Plaza Jakarta Pusat.

    Wali Kota Malang Mochamad Anton menegaskan dengan adanya penghargaan maka diharapkan dapat menjadi motivasi dan pijakan dalam menata Kota Malang sebagai kota ang layak huni, layak ramah sosial, ramah lingkungan, bernilai ekonomi serta ada sinergitas antara satu ruang dengan ruang wilayah lainnya. Penataan Kota Malang dapat dilakukan dengan menyusun master plan Kota Malang 25 tahun ke depan.

    Kepercayaan Besar
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono mengatakan dengan adanya penghargaan tersebut berarti ada  kepercayaan besar bagi kota Malang dari pemerintah pusat dalam rangka penataan kota. Dia menegaskan pula,  selainan penyusunan Perda Bangunan Gedung Terbaik yang diapresiasi oleh Kementerian PU dan PR  sebenarnya Pemkot Malang telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Sertifikasi Laik Fungsi bagi bangunan gedung.

    Layak secara sosial, termasuk perhatian untuk difabilitas, maupun layak secara lingkungan. "Pemberian sertifikasi laik fungsi memberikan proteksi kepada penghuninya, termasuk sertifikasi ini juga dapat menjadi jaminan di perbankan," ujarnya.

    Dengan demikian,  sebuah gedung dalam tata Kota Malang itu bukan semata layak huni, tapi juga harus memberikan fungsi yang maksimal.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.