KASUS KEIMIGRASIAN : Kantor Imigrasi Madiun Deportasi Warga Negara Thailand
Kasus keimigrasian ditangani Kantor Imigrasi Madiun dengan mendeportasi warga negara Thailand.
Madiunpos.com, MADIUN — Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur mendeportasi seorang warga negara Thailand yang terjerat kasus keimigrasian karena dinilai melanggar batasc waktu izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, Senin (30/11/2015), di Madiun mengatakan warga negara Thailand yang dideportasi tersebut adalah Bunyakiad Kunlak alias Yusuf, 20, yang selama di Indonesia tinggal di Pondok Pesantren Temboro, Kecamatan Karas, Magetan, untuk belajar. "Yang bersangkutan telah dideportasi tadi pagi karena bebas visa kunjungan singkat atau BVKS miliknya telah habis masa berlakunya," ujar Sigit Roesdianto kepada wartawan.
Menurut dia, sebelum dideportasi, Bunyakiad telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Ia ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Madiun pada tanggal 6 November lalu di Pondok Pesantren Temboro. "Setelah menjalani pemeriksaan resmi, yang bersangkutan akhirnya dideportasi dengan didampingi petugas kantor imigrasi setempat melalui Bandara Juanda," kata dia.
Sementara itu, saat pemeriksaan terakhir sebelum dideportasi terkait kasus keimigrasian itu, Bunyakiad mengaku senang akhirnya bisa pulang ke negara asalnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada teman-temannya, para santri di Pondok Pesantren Temboro, yang telah membiayai kepulangannya ke Thailand.
"Saya berterima kasih kepada para santri di Temboro Magetan karena sudah membantu memulangkan saya," kata Bunyakiad yang fasih berbahasa Indonesia. Ia mengaku akan pulang untuk bekerja di negaranya dan kelak kembali lagi ke Indonesia untuk melanjutkan belajarnya di Pondok Pesantren Temboro Magetan setelah kasus keimigrasiannya tuntas.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- 83 Pelanggaran Imigrasi Terjadi di Madiun Raya Selama 2017
- Hanya Punya Visa Kunjungan, 2 TKA Asal Tiongkok Dideportasi
- 2 Warga Tiongkok Dideportasi, Begini Penjelasan Kantor Imigrasi Madiun
- Bikin Gaduh dan Lakukan KDRT, Warga Bangladesh Dideportasi
- KASUS KEIMIGRASIAN : Awasi WNA, Kantor Imigrasi Madiun Bentuk Satgaspora
- KASUS KEIMIGRASIAN : Langgar Aturan Imigrasi, Insinyur Asal Tiongkok Dideportasi
- KASUS KEIMIGRASIAN : Sedang Bertani, 4 WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Ngawi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.